Pengadministrasian Tanah Wakaf di Kecamatan Binjai Hulu

2023-10-18 08:07:00 | Kontributor : Sait | Fotografer : Sait

Sintang, 18 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, tepatnya pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang telah ditandatangani Akta Ikrar Wakaf untuk Yayasan Tahfidzul Qur'an Nusantara, info tersebut berasal dari kepala KUA Kecamatan Binjai Hulu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Binjai Hulu Sait, S.Pd.I

Menurut Sait, dengan telah ditandatanganinya akta tersebut, dimaksudkan agar pengurus pondok pesantren bisa menggunakan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya dari awal hingga dalam waktu tidak terbatas, dalam kegiatan tesebut Sait juga menyampaikan agar wakif-wakif di Kecamatan Binjai Hulu supaya melapor kepada Kepala KUA agar tanah wakaf tersebut di administrasikan.

Sementara itu Nijo, S. Ag selaku wakif berharap kepada Nadzir agar segera mengurus balik nama ke BPN Sintang agar tanah seluas 2.212 M2 secara hukum perdata sudah menjadi tanah wakaf, dan dapat mengelolanya sesuai dengan peruntukannya.

(Kontributor : Sait, Foto : Sait)

Sosialisasi Wakaf oleh Plt KUA Kec. Kayan Hulu di Dusun Mangau Desa Toran

2023-10-16 08:53:00 | Kontributor : Yuyu Wahyudin | Fotografer : Yuyu Wahyudin

Sintang, 16 Oktober 2023. Bertempat di Dusun Mangau Desa Toran Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, Pelaksana tugas (plt) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wakaf. Kegiatan ini di hadiri oleh Plt. Kepala KUA Kec. Kayan Hulu Yuyu Wahyudin, S. Pd. I, Pengurus Masjid Al Ikhlas Syamsul Bahri dan Penyuluh Agama desa Toran Muslim Anshari, S. Pd. Tujuan dari kegiatan sosialisasi wakaf ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus tentang pentingnya mengamankan tanah wakaf agar mempunyai payung hukum yang jelas.

"Penyuluh Agama Islam diharapkan bisa membantu untuk mengurus administrasi wakaf yang selanjutkan diserahkan ke PPAIW untuk di terbitkan Akta Ikrar Wakafnya Sedang Pengurus Masjid diharapkan untuk segera mengurus status tanah Masjid menjadi tanah wakaf" ujar Yuyu kepada Tim Humas Kemenag Kab. Sintang.

Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.

Monitoring dan Pengambilan Data Penelitian Kampung Zakat Kab. Sintang

2023-10-12 08:22:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Totok Agus Sudono

Sintang, 12 Oktober 2023. Pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Ketua dan Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang, Pimpinan dan Pengurus Baznas Kabupaten Sintang mendampingi Tim dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang berjumlah 4 orang yaitu dari Kanwil Kemenag Kalbar pada Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Emmy Jumartina, SE, M.Si dan Fitri serta dari IAIN Pontianak yaitu Dr. Firdaus (Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak) dan Ardiansyah, M.Hum (Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak) untuk melaksanakan monitoring dan pengambilan data penelitian kampung zakat ke lokasi Kampung Zakat Kabupaten Sintang. Adapun lokasi Kampung Zakat Kabupaten Sintang yang dikunjungi yaitu di Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang sesuai dengan SK Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1966 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang Tahun 2023.

Kampung Zakat adalah program kerjasama dan kolaborasi Lembaga Zakat dan Pemerintah yang meliputi Baznas, LAZ, Pemda, Kementerian Agama, Lembaga-Lembaga Zakat dan stakeholders terkait untuk membina dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk diberdayakan dengan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Program Pemberdayaan Umat pada Kampung Zakat meliputi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan pembinaan dakwah, serta diharapkankan kedepannya masyarakat yang status awalnya sebagai penerima zakat atau Mustahik akan berubah menjadi penyalur zakat atau Muzakki, dan contoh Kampung Zakat yang berhasil dan menjadi role model kampung zakat di Indonesia adalah Desa Sulung Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Saudara Istanto, S.Pd.I menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan, silaturrahmi, monitoring dan pendampingan yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan dan arahan bagi Tim Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang dalam memajukan dan mengembangkan Kampung Zakat di masa mendatang, dan Dr. Firdaus menyatakan selain silaturrahmi Tim juga melaksanakan pertanyaaan kepada Tokoh masyarakat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan masyarakat secara langsung dengan metode wawancara dan observasi, sehingga akan menghasilkan penilaian dan rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalbar.

Selanjutnya Ketua Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang Saudara Totok Agus Sudono, M.Pd menyampaikan pula bahwa Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang telah turun ke lokasi kampung zakat yaitu Desa Nanga Tempunak sebanyak 3 kali, hal ini dilakukan untuk melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, memang kami masih tahap awal dalam pengembangan kampung zakat ini serta perlu tindak lanjut yang maksimal dan Alhamdulillah respon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat Nanga Tempunak sangat positif, antusias dan semangat serta saat ini Tim Kampung Zakat sedang fokus dalam menyiapkan pengolahan air bersih bagi masyarakat ujar Pak totok.

(Kontributor : Istanto, Foto : Totok Agus Sudono, Editor : Fajrin)