Pengadministrasian Tanah Wakaf di Kecamatan Binjai Hulu

2023-10-18 08:07:00 | Kontributor : Sait | Fotografer : Sait

Sintang, 18 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, tepatnya pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang telah ditandatangani Akta Ikrar Wakaf untuk Yayasan Tahfidzul Qur'an Nusantara, info tersebut berasal dari kepala KUA Kecamatan Binjai Hulu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Binjai Hulu Sait, S.Pd.I

Menurut Sait, dengan telah ditandatanganinya akta tersebut, dimaksudkan agar pengurus pondok pesantren bisa menggunakan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya dari awal hingga dalam waktu tidak terbatas, dalam kegiatan tesebut Sait juga menyampaikan agar wakif-wakif di Kecamatan Binjai Hulu supaya melapor kepada Kepala KUA agar tanah wakaf tersebut di administrasikan.

Sementara itu Nijo, S. Ag selaku wakif berharap kepada Nadzir agar segera mengurus balik nama ke BPN Sintang agar tanah seluas 2.212 M2 secara hukum perdata sudah menjadi tanah wakaf, dan dapat mengelolanya sesuai dengan peruntukannya.

(Kontributor : Sait, Foto : Sait)

#KUA #ZAKAT DAN WAKAF #ISLAM #KECAMATAN BINJAI HULU