Dilema untuk Memenuhi Jam Mengajar Guru Agama Katolik
2023-10-19 10:22:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 19 Oktober 2023. Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru Pendidikan Agama Katolik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 telah diumumkan tanggal 16 Oktober 2023. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti test selanjutnya.
Dedimus, S.Pd., Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa salah satu Guru Honorer yang bertugas di SMPN yang di Pimpinnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan kelulusan guru honorer tersebut menimbulkan dilema bagi dirinya.
“ Ada 2 (dua) orang Guru yang mengampuh pelajaran Agama Katolik di SMPN yang saya Pimpin. Satu orang Guru PNS yang baru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru ) dan satu orang guru Honorer yang lulus administrasi PPPK. Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka harus ‘melepaskan’ salah satu guru untuk memenuhi jam mengajar sebagai persyaratan utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Hal ini menjadi dilema bagi saya, siapa yang harus dipertahankan dan siapa yang harus ‘dikorbankan’ “ ungkap Dedimus.
Menurut Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, “Kita tunggu saja SK PPPK nya. Berdasarkan pengalaman yang lalu kemungkinan guru yang lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah yang sama jika di sekolah tersebut ada guru PNS yang mengampuh matapelajaran yang sama. Dan untuk Guru PNS yang lulus PPG itupun belum ada SK penetapan pembayaran TPG. Jadi untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya SK, biarkan mereka mengajar sesuai jamnya masing-masing.”
Memang menjadi dilema bagi Kepala Sekolah yang mempunyai lebih dari satu orang Guru mengampuh matapelajaran sama dengan rasio murid yang sedikit. Otomatis rombongan belajar (Rombel) berkurang, apalagi jika harus dibagi Rombel untuk beberapa guru. Hal ini akan menyebabkan salah satu guru akan kekurangan jam mengajar dan berpengaruh pada pembayaran TPG.
(Kontributor : Elin, Foto : Elin, Editor : Fajrin)
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi untuk Penyuluh dan Guru Katolik
2023-10-17 16:26:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 17 Oktober 2023. Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat bagi PNS sangat penting terutama bagi Penyuluh dan Guru. Seorang penyuluh maupun Guru harus mengumpulkan angka kredit sebagai syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat. Berdasarkan surat Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi, Penyuluh dan Guru Agama Katolik diwajibkan mengisi data tersebut.
Triana, S.Pd. pegawai Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang selaku penginput data mengatakan bahwa para Guru dan Penyuluh wajib mengirimkan softcopy SK Penetapan Angka Kredit terakhir, SK Jabatan terakhir dan SK Kenaikan Pangkat terakhir dalam bentuk format pdf dan file yang terpisah. Hal ini akan mempermudah penginputan data secara online. Penginputan dimulai sejak hari Rabu, 11 Oktober 2023 s.d. 17 Oktober 2023.
“Semua data telah diuppload ke link yang dikirim oleh Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalbar dengan total 46 data Guru Agama Katolik dan 1 data Penyuluh Agama Katolik “ ujar Triana.
Penginputan data ini untuk implementasi aplikasi DISEPAKATI yang akan diinput oleh Pegawai Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan komitmen Kemenag dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian.
Pensiunan Guru Agama Katolik yang Enerjik
2023-10-17 15:53:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Triana
Sintang, 17 Oktober 2023. Tunjangan Kinerja bagi Guru Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang merupakan kabar gembira bagi Para Guru. Semenjak dikeluarkan surat edaran pemberkasan Tunjangan Kinerja dari Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang kepada para Guru agar melengkapi berkas pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Tahun 2018 sampai dengan 2022, setiap Guru berusaha mengumpulkan berkasnya termasuk guru yang sudah Pensiun. Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Guru menjadi Kado terindah bagi para Guru dan Pensiunan termasuk bagi Iten, A.Ma.
Iten, A.Ma, Seorang pensiunan pegawai sewajarnya digunakan untuk istirahat total dari pekerjaan kedinasannya. Mungkin sebagian besar dari pensiunan akan menyambut senang dengan kesempatan istirahat yang sudah lama dinanti-nantikannya itu. Namun tidak dengan Iten, A.Ma. seorang pensiunan Guru Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yang telah memasuki masa Purna Tugasnya per 1 Februari 2021 yang lalu. Beliau telah mengabdi sebagai guru di SDN 17 Tembak dari pengangkatan pertama hingga Pensiun, kurang lebih selama 21 Tahun. Orangnya, jujur, disiplin dan bertanggung jawab dalam setiap tugas-tugasnya terutama disiplin waktu dalam setiap pemberkasan. Walaupun sudah Purna Tugas beliau tetap semangat menyiapkan berkas-berkas dari tahun 2018 sampai dengan 2021 tanpa mengeluh.
Banyak kesalahan pada berkas dan kekurangan berkas tapi beliau tidak pernah mengeluh. Hanya dengan senyuman menanggapi setiap kekurangan yang terjadi. Dan dengan semangat yang tinggi berusaha memperbaiki dan melengkapi berkas-berkasnya. Dengan enerjik seperti masa muda menempuh perjalanan dari Sungai Putih, Kelurahan Kedabang ke Tembak, Kecamatan Tempunak untuk melengkapi berkas-berkasnya dengan rute perjalanan dan kondisi jalan yang kurang bagus untuk orang berusia 62 Tahun, Pak Iten tetap semangat dan enerjik. Orang yang patut dicontohi.
Inilah yang dijumpai dari sosok Iten, A.Ma., salah satu pensiunan Guru Kementerian Agama Kabupaten Sintang yang masih bersemangat. “Agak rumit pemberkasan, tapi tetap dikerjakan. Untuk teman-teman Guru yang masih aktif jangan menyerah tetap semangat. Jangan banyak mengeluh dengan keadaan, penuhi tugas dan tanggungjawab”, ujar Iten.