Dilema untuk Memenuhi Jam Mengajar Guru Agama Katolik

2023-10-19 10:22:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 19 Oktober 2023. Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru Pendidikan Agama Katolik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 telah diumumkan tanggal 16 Oktober 2023. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti test selanjutnya.

Dedimus, S.Pd., Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa salah satu Guru Honorer yang bertugas di SMPN yang di Pimpinnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan kelulusan guru honorer tersebut menimbulkan dilema bagi dirinya.

“ Ada 2 (dua) orang Guru yang mengampuh pelajaran Agama Katolik di SMPN yang saya Pimpin. Satu orang Guru PNS yang baru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru ) dan satu orang guru Honorer yang lulus administrasi PPPK. Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka harus ‘melepaskan’ salah satu guru untuk memenuhi jam mengajar sebagai persyaratan utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Hal ini menjadi dilema bagi saya, siapa yang harus dipertahankan dan siapa yang harus ‘dikorbankan’ “ ungkap Dedimus.

Menurut Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, “Kita tunggu saja SK PPPK nya. Berdasarkan pengalaman yang lalu kemungkinan guru yang lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah yang sama jika di sekolah tersebut ada guru PNS yang mengampuh matapelajaran yang sama. Dan untuk Guru PNS yang lulus PPG itupun belum ada SK penetapan pembayaran TPG. Jadi untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya SK, biarkan mereka mengajar sesuai jamnya masing-masing.”

Memang menjadi dilema bagi Kepala Sekolah yang mempunyai lebih dari satu orang Guru mengampuh matapelajaran sama dengan rasio murid yang sedikit. Otomatis rombongan belajar (Rombel) berkurang, apalagi jika harus dibagi Rombel untuk beberapa guru. Hal ini akan menyebabkan salah satu guru akan kekurangan jam mengajar dan berpengaruh pada pembayaran TPG.
(Kontributor : Elin, Foto : Elin, Editor : Fajrin)

#KANKEMENAG KAB. SINTANG #PENDIDIKAN #KATOLIK