Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi untuk Penyuluh dan Guru Katolik

2023-10-17 16:26:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 17 Oktober 2023. Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat bagi PNS sangat penting terutama bagi Penyuluh dan Guru. Seorang penyuluh maupun Guru harus mengumpulkan angka kredit sebagai syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat. Berdasarkan surat Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi, Penyuluh dan Guru Agama Katolik diwajibkan mengisi data tersebut.

Triana, S.Pd. pegawai Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang selaku penginput data mengatakan bahwa para Guru dan Penyuluh wajib mengirimkan softcopy SK Penetapan Angka Kredit terakhir, SK Jabatan terakhir dan SK Kenaikan Pangkat terakhir dalam bentuk format pdf dan file yang terpisah. Hal ini akan mempermudah penginputan data secara online. Penginputan dimulai sejak hari Rabu, 11 Oktober 2023 s.d. 17 Oktober 2023.

“Semua data telah diuppload ke link yang dikirim oleh Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalbar dengan total 46 data Guru Agama Katolik dan 1 data Penyuluh Agama Katolik “ ujar Triana.
Penginputan data ini untuk implementasi aplikasi DISEPAKATI yang akan diinput oleh Pegawai Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan komitmen Kemenag dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian.

#KANKEMENAG KAB. SINTANG #PENDIDIKAN #PENYULUHAN #KATOLIK