
Pembentukan Pengurus BWI Kabupaten Sintang Masa Bakti 2025-2028
2025-06-12 12:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Irwan Prasetya
Sintang.kemenag.go.id- Dr. Muhammad Muhajir, S.Hut., M.Pd.I terpilih sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang masa bakti 2025-2028 dalam rapat pembentukan kepengurusan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, pada Kamis (12/6/2025).
Kegiatan pembentukan kepengurusan BWI Kabupaten Sintang ini dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, pejabat pemerintah daerah dan unsur Kemenag Kabupaten Sintang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, H. Hasib Arista S.Pd.I., M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Wakaf Indonesia keberadaannya sangat penting untuk kemanfaatan umat karena bertugas mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
"BWI sebagai wadah untuk memfasilitasi aset wakaf, tidak hanya sekadar tempat-tempat ibadah dan lembaga-lembaga, tapi wakaf-wakaf yang ada kedepan harus memiliki kemanfaatan kepada umat," kata Hasib Arista.
Lebih lanjut, Hasib Arista menyampaikan akan memulai kembali badan wakaf ini sehingga memiliki fungsi yang maksimal dengan tujuannya untuk kemaslahatan umat.
BWI berperan dalam menyelesaikan sengketa wakaf, memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel, serta mendorong wakaf produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap BWI kedepan ini memiliki peran yang lebih sesuai dengan fungsinya. Karena salah satu fungsi yang sangat dominan di dalam keberadaan BWI ini adalah menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga," harapnya. (Irwan Prasetya/Sukardi)

Pengadministrasian Tanah Wakaf di Kecamatan Binjai Hulu
2023-10-18 08:07:00 | Kontributor : Sait | Fotografer : Sait
Sintang, 18 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, tepatnya pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang telah ditandatangani Akta Ikrar Wakaf untuk Yayasan Tahfidzul Qur'an Nusantara, info tersebut berasal dari kepala KUA Kecamatan Binjai Hulu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Binjai Hulu Sait, S.Pd.I
Menurut Sait, dengan telah ditandatanganinya akta tersebut, dimaksudkan agar pengurus pondok pesantren bisa menggunakan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya dari awal hingga dalam waktu tidak terbatas, dalam kegiatan tesebut Sait juga menyampaikan agar wakif-wakif di Kecamatan Binjai Hulu supaya melapor kepada Kepala KUA agar tanah wakaf tersebut di administrasikan.
Sementara itu Nijo, S. Ag selaku wakif berharap kepada Nadzir agar segera mengurus balik nama ke BPN Sintang agar tanah seluas 2.212 M2 secara hukum perdata sudah menjadi tanah wakaf, dan dapat mengelolanya sesuai dengan peruntukannya.
(Kontributor : Sait, Foto : Sait)

Sosialisasi Wakaf oleh Plt KUA Kec. Kayan Hulu di Dusun Mangau Desa Toran
2023-10-16 08:53:00 | Kontributor : Yuyu Wahyudin | Fotografer : Yuyu Wahyudin
Sintang, 16 Oktober 2023. Bertempat di Dusun Mangau Desa Toran Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, Pelaksana tugas (plt) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wakaf. Kegiatan ini di hadiri oleh Plt. Kepala KUA Kec. Kayan Hulu Yuyu Wahyudin, S. Pd. I, Pengurus Masjid Al Ikhlas Syamsul Bahri dan Penyuluh Agama desa Toran Muslim Anshari, S. Pd. Tujuan dari kegiatan sosialisasi wakaf ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus tentang pentingnya mengamankan tanah wakaf agar mempunyai payung hukum yang jelas.
"Penyuluh Agama Islam diharapkan bisa membantu untuk mengurus administrasi wakaf yang selanjutkan diserahkan ke PPAIW untuk di terbitkan Akta Ikrar Wakafnya Sedang Pengurus Masjid diharapkan untuk segera mengurus status tanah Masjid menjadi tanah wakaf" ujar Yuyu kepada Tim Humas Kemenag Kab. Sintang.
Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.