Sosialisasi Wakaf oleh Plt KUA Kec. Kayan Hulu di Dusun Mangau Desa Toran

2023-10-16 08:53:00 | Kontributor : Yuyu Wahyudin | Fotografer : Yuyu Wahyudin

Sintang, 16 Oktober 2023. Bertempat di Dusun Mangau Desa Toran Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, Pelaksana tugas (plt) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wakaf. Kegiatan ini di hadiri oleh Plt. Kepala KUA Kec. Kayan Hulu Yuyu Wahyudin, S. Pd. I, Pengurus Masjid Al Ikhlas Syamsul Bahri dan Penyuluh Agama desa Toran Muslim Anshari, S. Pd. Tujuan dari kegiatan sosialisasi wakaf ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus tentang pentingnya mengamankan tanah wakaf agar mempunyai payung hukum yang jelas.

"Penyuluh Agama Islam diharapkan bisa membantu untuk mengurus administrasi wakaf yang selanjutkan diserahkan ke PPAIW untuk di terbitkan Akta Ikrar Wakafnya Sedang Pengurus Masjid diharapkan untuk segera mengurus status tanah Masjid menjadi tanah wakaf" ujar Yuyu kepada Tim Humas Kemenag Kab. Sintang.

Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.

#KUA #KECAMATAN KAYAN HULU #ZAKAT DAN WAKAF #ISLAM