
Penyerahan Zakat Profesi ASN Kemenag Kabupaten Sintang ke BAZNAS Sintang
2023-03-13 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang – Penyelenggara Zakat Wakaf, Istanto, S. Pd. I. menyerahkan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang pada Senin (13/03/2023).
Pada bulan Maret ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyerahkan zakat profesi sebesar Rp 5.322.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) yaitu diserahkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Baznas Kabupaten Sintang dengan harapan dana zakat profesi tersebut dapat disalurkan oleh Baznas Sintang kepada 8 Asnab yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kementerian Agama Kabupaten Sintang setiap tahun menyerahkan zakat profesi sekitar Rp 81.900.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian ASN Kementerian Agama Rp 63.900.000,- dan ditambah dari Guru Madrasah Rp 18.000.000,- jadi totalnya pertahun Rp.81.900.000,- disalurkan melalui Lembaga Resmi Zakat yaitu BAZNAS Kabupaten Sintang,” kata Istanto.
“H. Ikhwan Pohan dalam arahannya selalu mengajak dan menghimbau ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui zakat profesi, semangat berbagi inilah akan menumbuhkankan rasa empati dan peduli dengan sesama serta masyarakat Kabupaten Sintang,” sambungnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa BAZNAS adalah sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama RI. Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga melalui penyerahan zakat profesi ini membawa manfaat dan keberkahan,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang yaitu Totok Agus Sudono, M.Pd.
“Terima kasih kepada Kepala Kemenag Sintang dan seluruh ASN Kemenag yang selalu Istiqomah untuk berzakat melalui BAZNAS,” sambungnya.
Penyerahan zakat profesi ke BAZNAS Kabupaten Sintang oleh ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh serta teladan bagi umat dan instansi lainnya di Kabupaten Sintang.

Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang Tahun 2023
2023-03-07 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang pada Selasa (7/3/2023).
Adapun tim monev tersebut adalah Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan satu orang staf pelaksana.
"Kegiatan ini dilakukan pada 4 lokasi KUA Kecamatan sekaligus dengan agenda penyerahan Kertas E-AIW yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," kata Istanto selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Sintang.
"Tujuan monitoring ini adalah agar terlaksananya koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW, terlaksananya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat," sambungnya.
Perwakafan di Indonesia dapat dikelola melalui edukasi ke masyarakat secara luas. Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut serta dan memiliki peran pembinaan perwakafan, terutama mengenai regulasi dan kebijakan perwakafan.
Masih banyaknya permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan diantaranya harus berujung pada pertikaian atau sengketa di pengadilan disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Oleh sebab itu perwakafan ini juga harus didukung dengan data wakaf yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerjasama Kementerian Agama, BWI, PPAIW dan BPN.
Kementerian Agama juga mendorong pelayanan yang baik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan oleh PPAIW dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir atau Pengurus Tanah Wakaf.
Semua kalanganan diharapkan dapat memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat, serta wakaf harus dikelola dengan profesional dan amanah sehingga aset wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan bermanfaat bagi umat.
Pelayanan dalam penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan atau PPAIW selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus maksimal. Pengamanan aset tanah wakaf memerlukan kerjasama lintas sektoral, peran masyarakat, wakif, nazhir dan PPAIW sangat diharapkan sehingga proses sertifikat wakaf dapat terlaksana dengan baik, dan mewujudkan kepastian hukum di bidang perwakafan. Hal ini semua tentunya perlu didukung dengan proses penerbitan AIW yang sesuai prosedur dan dengan sistem digitalisasi, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang.
Kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW dilaksanakan pada 4 lokasi KUA Kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu KUA Kecamatan Sintang, KUA Kecamatan Sungai Tebelian, KUA Kecamatan Kelam Permai dan KUA Kecamatan Sepauk Tahun 2023.
Melalui pelaksanaan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja PPAIW dalam melayani umat di Kabupaten Sintang.