Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang Tahun 2023

2023-03-07 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang pada Selasa (7/3/2023).

Adapun tim monev tersebut adalah Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan satu orang staf pelaksana.

"Kegiatan ini dilakukan pada 4 lokasi KUA Kecamatan sekaligus dengan agenda penyerahan Kertas E-AIW yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," kata Istanto selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Sintang.

"Tujuan monitoring ini adalah agar terlaksananya koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW, terlaksananya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat," sambungnya.

Perwakafan di Indonesia dapat dikelola melalui edukasi ke masyarakat secara luas. Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut serta dan memiliki peran pembinaan perwakafan, terutama mengenai regulasi dan kebijakan perwakafan.

Masih banyaknya permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan diantaranya harus berujung pada pertikaian atau sengketa di pengadilan disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Oleh sebab itu perwakafan ini juga harus didukung dengan data wakaf yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerjasama Kementerian Agama, BWI, PPAIW dan BPN.

Kementerian Agama juga mendorong pelayanan yang baik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan oleh PPAIW dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir atau Pengurus Tanah Wakaf.

Semua kalanganan diharapkan dapat memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat, serta wakaf harus dikelola dengan profesional dan amanah sehingga aset wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan bermanfaat bagi umat.

Pelayanan dalam penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan atau PPAIW selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus maksimal. Pengamanan aset tanah wakaf memerlukan kerjasama lintas sektoral, peran masyarakat, wakif, nazhir dan PPAIW sangat diharapkan sehingga proses sertifikat wakaf dapat terlaksana dengan baik, dan mewujudkan kepastian hukum di bidang perwakafan. Hal ini semua tentunya perlu didukung dengan proses penerbitan AIW yang sesuai prosedur dan dengan sistem digitalisasi, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang.

Kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW dilaksanakan pada 4 lokasi KUA Kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu KUA Kecamatan Sintang, KUA Kecamatan Sungai Tebelian, KUA Kecamatan Kelam Permai dan KUA Kecamatan Sepauk Tahun 2023.

Melalui pelaksanaan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja PPAIW dalam melayani umat di Kabupaten Sintang.

#KECAMATAN SEPAUK #KECAMATAN SINTANG #KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN #KECAMATAN KELAM PERMAI #KANKEMENAG KAB. SINTANG #ZAKAT DAN WAKAF #ISLAM