Penyerahan Zakat Profesi ASN Kemenag Kabupaten Sintang ke BAZNAS Sintang
2023-03-13 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang – Penyelenggara Zakat Wakaf, Istanto, S. Pd. I. menyerahkan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang pada Senin (13/03/2023).
Pada bulan Maret ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyerahkan zakat profesi sebesar Rp 5.322.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) yaitu diserahkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Baznas Kabupaten Sintang dengan harapan dana zakat profesi tersebut dapat disalurkan oleh Baznas Sintang kepada 8 Asnab yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kementerian Agama Kabupaten Sintang setiap tahun menyerahkan zakat profesi sekitar Rp 81.900.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian ASN Kementerian Agama Rp 63.900.000,- dan ditambah dari Guru Madrasah Rp 18.000.000,- jadi totalnya pertahun Rp.81.900.000,- disalurkan melalui Lembaga Resmi Zakat yaitu BAZNAS Kabupaten Sintang,” kata Istanto.
“H. Ikhwan Pohan dalam arahannya selalu mengajak dan menghimbau ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui zakat profesi, semangat berbagi inilah akan menumbuhkankan rasa empati dan peduli dengan sesama serta masyarakat Kabupaten Sintang,” sambungnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa BAZNAS adalah sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama RI. Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga melalui penyerahan zakat profesi ini membawa manfaat dan keberkahan,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang yaitu Totok Agus Sudono, M.Pd.
“Terima kasih kepada Kepala Kemenag Sintang dan seluruh ASN Kemenag yang selalu Istiqomah untuk berzakat melalui BAZNAS,” sambungnya.
Penyerahan zakat profesi ke BAZNAS Kabupaten Sintang oleh ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh serta teladan bagi umat dan instansi lainnya di Kabupaten Sintang.
#KANKEMENAG KAB. SINTANG #ISLAM #ZAKAT DAN WAKAF