Papanisasi Tanah Wakaf Kabupaten Sintang

2023-10-12 08:21:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Debby Syamsuhri

Sintang, 12 Oktober 2023. Pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Sintang melaksanakan program papanisasi tanah wakaf yang dilaksanakan di empat lokasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, adapun alamat lokasi Tanah wakaf tersebut adalah Masjid Besar Al-Hikmah Jalan Pangeran Ratu M. Idris Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang, Masjid Jami’ Sultan Nata alamat Sintang-Mensiku Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Sintang, Pemakaman Muslim Tanah Merah Jalan Teuku Umar Desa Baning Kota Sintang, dan Masjid Al-Ikhlas Jalan Mensiku Jaya Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Sintang.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Saudara Istanto, S.Pd.I menyampaikan bahwa Papanisasi tanah wakaf ini merupakan salah satu upaya dan program dari Kementerian Agama untuk melindungi Tanah Wakaf dari upaya pengambil-alihan maupun penyalahgunaan tanah wakaf sehingga perlu diberi tanda/plang atau papanisasi tanah wakaf, dalam perkembangan saat ini banyak kasus dimana tanah wakaf yang menjadi objek sengketa atau bahkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain. Dan didalam Papanisasi ini tercantum yaitu Nama Wakif, Nama Nazhir, Nomor AIW, Nomor Sertifikat Tanah Wakaf, Peruntukannya, Luas dan Alamat Tanah Wakaf, serta Peringatan Penyalahgunaan Tanah Wakaf tersebut. Dan proses Papanisasi ini harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 246 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf imbuhnya.

Selanjutnya Ketua Forum Nazhir Kabupaten Sintang Bapak Jum’anudin, S.Sos, M.Si beserta seluruh pengurus Forum Nazhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah membantu Forum Nazhir sehingga pada tahun ini dapat membuat Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, Dana Bantuan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalbar Up. Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, yang mana Sintang mendapat jatah atau kuota papanisasi yaitu 4 lokasi tanah wakaf, dan Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf di 4 titik lokasi ini dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 11.30 atau menjelang solat Dzuhur pada hari rabu 11 Oktober 2023 berjalan dengan baik dan lancar, serta semoga dengan program papanisasi di Kabupaten Sintang ini tanah wakaf dapat bermanfaat bagi umat serta aset wakaf dapat terjaga dengan baik ujar bang Jum sapaan akrabnya.

Pendandatanganan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kec. Sintang atas Nama Nuraini

2023-10-11 16:10:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi

Rabu, 11 Oktober 2023. Bertepatan 26 Rabbiul Awal 1445 H, telah dilaksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Mursi, S.Ag. Atas nama pewakif Nuraini dihadiri dua orang saksi Dikcy Setiawan dan Syafri, adapun tanah yang diwakafkan beralamat di Desa Merti Guna Dusun Keladan Tunggal RT 015/RW 00 Kecamatan Sintang, dengan luas tanah 278 M2 diperuntukan surau An-Nur.

"Tanah Wakaf ini dipergunakan sebagaimana peruntukan yang dikehandaki pewakif dan mendapatkan dukungan moral dan materil dari semua warga demi kemaslahatan ummat" ujar Mursi kepada tim humas Kemenag Sintang. Lebih lanjut Mursi yang juga selaku kepala KUA Kecamatan Sintang menyampaikan bahwa tingginya kepedulian dan antusias masyarakat sekarang ini terhadap wakaf semakin terlihat, ini merupakan representasi ketaatan seorang hamba pada sang Khalik, karena wakaf tidak ada pengharapan lain kecuali ridho dari Allah SWT, dan berharap pahala yang mengalir tanpa henti-hentinya.

"Satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf yang merupakan pernyataan demi orang yang berwakaf tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan ummat khususnya ummat islam" Tutup Mursi.
(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)

KUA Kec. Sintang Layani Ikraf Wakaf 3 Persil Tanah

2023-09-20 15:20:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi

Sintang, 20 September 2023. Pada hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang, Kepala KUA Kecamatan Sintang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Mursi, S.Ag menghadirkan Wakif, Nadzir dan para saksi untuk penandatangan Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Di Kantor Urusan Agama yang sudah di Revitalisasi tersebut, Penandatangan AIW dilakukan untuk 3 porsil tanah atas nama pewakif Bapak Indra Mahyudin dan disaksikan 2 orang saksi atas nama M. Iqbal Jalaludin dan Heri Sukhaimi serta selaku Nadzir Bapak Heriyono.

Adapun Letak tanah yang akan di wakafkan berada di Kelurahan Sengkuang RT. 001 / RW. 01 Kecamatan Sintang seluas 228 M2, 660 M2, dan 216 M2 yang diperuntukan untuk Yayasan Imam Asy Syafi'i.

Mengawali proses ikrar wakaf, Mursi, membuka dengan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan wakaf dan dilanjutkan ikrar wakaf yang dilaksanakan secara bergantian. "Penandatanganan sudah dilakukan dimana sebelumnya telah kita adakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen, Alhamdulillah sudah lengkap dan memenuhi Syarat", terang Mursi.

Lebih lanjut kepada tim humas kemenag sintang Mursi menyampaikan bahwa sejak hampir dua tahun bertugas di KUA Kec. Sintang sudah 20 Persil tanah wakaf yang sudah diajukan ke BPN untuk dilakukan pensertifikatan wakaf, dan yang sudah keluar sertifikatnya 6 persil.

Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.

(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)