
Kakan Kemenag Sintang Kukuhkan Pengurus Pokja Majelis Taklim 2025-2028
2025-07-31 14:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi
Sintang (Kemenag Sintang) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang, Hasib Arista, mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim Periode 2025-2028, berlangsung di Aula Kemenag Sintang, pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema majelis taklim berdaya, menggali potensi, menebar ilmu dan mempererat ukhuwah.
"Bunga Melati harum berseri, tumbuh subur di halaman rumah, majelis taklim mari jadikan jati diri, agar menjadi insan yang penuh barokah," kata Hasib Arista membacakan pantun saat mengawali sambutannya.
Hasib Arista menyampaikan pengukuhan ini ada ikrar yang diawali dengan dua kalimat syahadat, suatu ungkapan yang berangkat dari hati yang paling dalam, bahwa para pengurus yang telah dilantik akan bisa melaksanakan amanah dengan baik.
"Pada hari ini momen awal ibu-ibu pengurus kelompok kerja majelis taklim di kabupaten Sintang, untuk memberikan penguatan-penguatan keagamaan di tempat ibu-ibu berada. Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para pengurus yang sudah dikukuhkan, dengan masa khidmat dan menjalankan amanah selama tiga tahun kedepan, yakni 2025 sampai 2028. Semoga bisa memberikan sumbangsih dan penguatan pemahaman, membentuk karakter Keagamaan," harap Hasib Arista.
Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Majelis Taklim Tingkat Kabupaten Sintang Masa Bakti 2025-2028 ini turut dihadiri Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kalbar, BKMT Sintang, MUI Sintang, DMI Sintang, Muslimat NU Sintang, Aisyiyah Sintang, Kasubbag TU, Kasi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Sintang. (Sukardi)

Pelaku Usaha di Sintang Diimbau Mengurus Sertifikat Halal
2025-07-31 13:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi
Sintang (Kemenag Sintang) --- Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Kalimantan Barat mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus sertifikat halal. Imbauan tersebut disampaikan Satgas Halal Kalbar saat mengunjungi Kantor Kemenag Sintang, pada Kamis (31/7/2025).
“Sertifikat halal ini untuk meyakinkan bahwa produk yang dibuat sudah higienis dan halal. Pada tahun 2026, semua produk-produk harus mempunyai sertifikat halal, jika tidak ada maka akan ditutup. Maka untuk para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal,” kata Dian Pramudya, Sekretaris Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
Dian Pramudya menyampaikan, Satgas Halal Kalbar sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen Hotel My Home Sintang terkait sertifikasi halal untuk restorannya, yang telah melaksanakan audit sertifikasi halal pada Februari 2025.
“Hotel My Home Sintang merupakan hotel pertama di Kalimantan Barat yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halalnya sudah keluar dan akan diserahkan pada Rakerda Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH. Semoga dengan terbitnya sertifikat halal Hotel My Home Sintang membuat hotel-hotel di Sintang akan segera mengurus sertifikat halalnya,” harapnya.
Sebagai informasi, ada beberapa pelaku usaha di Sintang yang sudah memiliki sertifikat halal, di antaranya yakni Rumah Makan Roda Minang, Rumah Makan Sakato, Sintang Catering, Annisa Catering, Rumah Potong Unggas MBS, Semprong 76, Semprong 79 dan Semprong Pelangi. (Sukardi)

Kemenag Kalbar Serahkan Bantuan Al-Qur’an Kepada Kemenag Sintang
2025-07-31 11:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi
Sintang (Kemenag Sintang) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menerima penyerahan bantuan Al-Qur’an yang disampaikan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, pada Kamis (31/7/2025) pagi.
“Penyerahan Al-Qur’an ini adalah program dari pusat, dari Kementerian Agama untuk disalurkan ke kabupaten-kabupaten dan organisasi masyarakat. Hari ini kami menyerahkan sebanyak 20 eksemplar dan menyusul untuk bantuan selanjutnya. Bantuan Al-Qur’an ini akan disebarkan oleh Bimas Islam Kemenag Sintang,” papar Dian Pramudya, perwakilan Kemenag Kalbar.
Dian Pramudya berharap bantuan Al-Qur’an ini semoga dapat membantu anak-anak dalam belajar membaca Al-Qur’an. Ia menyampaikan kepada organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan Al-Qur’an ke Kemenag Kabupaten, dan akan disampaikan ke Kanwil di Bidang Urusan Agama Islam.
“Dipersilakan kepada lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan Al-Qur’an kepada Kementerian Agama untuk membuat surat dan proposal permohonan dan melengkapi berkas-berkas persyaratannya,” pesannya.
Adapun cara mengajukan bantuan Al-Qur’an untuk lembaga seperti masjid, musala, organisasi masyarakat, Yayasan dan lain-lain, membuat surat permohonan resmi dengan kop surat dan stempel basah, penjelasan keperluan mushaf/Juz Amma/Al-Qur’an terjemah, susunan kepengurusan organisai, nomor kontak aktif, diutamakan bagi masjid/musala yang terdaftar di Simas.
Sedangkan pengajuan bantuan Al-Qur’an untuk perorangan yakni surat permohonan tertulis yang berisi alasan pengajuan produk UPQ serta fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya. (Sukardi)