Hadir di Ibadah PPHTGD Sintang, Pembimas Kristen Sampaikan Tiga Hal Pokok

2025-07-29 15:30:00 | Kontributor : Hendriono | Fotografer : Hendriono

Sintang (Kemenag Sintang) --- Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Edy Pranoto, bersama Pengawas Tingkat Menengah Sandel Kriantono, Pengawas Tingkat Dasar Jawing dan sejumlah Penyuluh Agama Kristen serta Staf Bimas Kristen, menghadiri ibadah Persekutuan Para Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) Kabupaten Sintang, di Gedung Gereja GKAI Elim, Jalan Kelam, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Pranoto menyampaikan tiga hal pokok program nasional yang harus ditindaklanjuti oleh daerah, terkait pendataan calon pengantin, pendataan gereja dan hal-hal teknis lainnya yang harus dilakukan oleh organisasi gereja yang ada di 14 kecamatan se-Kabupaten Sintang.

“Pesan saya begini Bapak Ibu, Gembala, Para pengurus gereja. Di kantor itu ada program pemerintah yang harus kita lakukan," ujarnya, saat mengawali penyampayan di hadapan sejumlah rohaniawan yang tergabung dalam PPHTGD Kabupaten Sintang, Pada Selasa (29/7/2025) sore.

Edy Pranoto menyampaikan, penekanan pertama iyalah pentingnya pendataan stanting. Dalam proses dan edukasi pranikah, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pemberkatan pernikahan harus memahami faktor-faktor penyebab terjadinya stanting bagi anak.

Dari pencatatan data tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sintang akan melakukan olah data guna menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stanting di Kabupaten Sintang.

“Yang pertama program peperintah itu terkait stanting, kita ini diminta data oleh pemerintah untuk mendata jumlah umat yang dibimbing pranikahnya. Untuk itu, melalui penyuluh agama kita akan terus melakukan pendataan ke gereja-gereja yang ada," ujarnya.

Penekanan kedua, setiap pengurus gereja juga harus melakukan pendataan terkait sertifikat tanah gereja. “Yang kedua, kita mempuyai program sertifikat tanah gereja. Beberapa gereja sudah mengurus sertifikat tanah gereja, hal ini saya sampaikan agar gereja-gereja segera mengurus sertifikat tanah gereja," ungkapnya.

Penekanan ketiga, Pembimas Kristen juga menyampaikan agar gereja-gereja segera mendata dan melaporkan pasangan-pasangan baru menikah di instansi pemerintah, hal ini selain bermanfaat untuk pendataan umat, juga berguna untuk administrasi kependudukan bagi umat yang baru melaksanakan pernikahan. “Kalau secara gereja mungkin sudah resmi, tapi harus didaftarkan lagi untuk memperoleh akta nikah. Jangan sampai ada kesan umat kita hanya nikah siri," jelasnya.

Selain harus mempuyai data-data mandatori, baik itu terkait data umat, fasilitas tempat ibadah ataupun data-data lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Pembimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Edy Pranoto juga menegaskan agar pengurus gereja harus proaktif berkoordinasi dengan petugas pendataan atau penyuluh agama Kristen di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. (Hendriono)

Kamad MIN 1 Sintang Hadiri Rakerda Madrasah Provinsi Kalbar 2025

2025-07-29 14:12:00 | Kontributor : Zainal Fuadi | Fotografer : Zainal Fuadi

Pontianak (Kemenag Sintang) - Kepala MIN 1 Sintang, Abdul Hakim, turut hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Madrasah Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung dengan semangat membangun madrasah unggul, moderat, dan berprestasi, berlangsung di Pontianak, Selasa (29/7/2025).

Rakerda tahun ini mengangkat tema Madrasah Hebat, Berprestasi, Mendunia, Moderasi Beragama, dan Berjiwa Sosial yang Tinggi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Kalimantan Barat, serta para Kasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Madrasah dari seluruh kabupaten/kota.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari panitia, dilanjutkan dengan arahan dari Plh. Kakanwil Kemenag Kalbar, H. Sipni, yang juga menjabat sebagai Kabid Penmad Kanwil Kemenag Kalbar. Dalam penyampaiannya, H. Sipni menekankan sejumlah poin penting dalam pembenahan dan penguatan tata kelola madrasah, antara lain yakni pengurusan sertifikat tanah untuk madrasah negeri dan filial agar layak mendapat bantuan sarana prasarana.

Dorongan kepada Kasi Pendis dan Penmad kabupaten untuk aktif menelusuri madrasah yang belum memiliki legalitas lahan. Penyampaian materi kepegawaian terkait kenaikan pangkat, Uji Kompetensi (Ukom) dan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM). Penarikan anggaran honor dari PMPM mulai tahun 2025, dengan larangan pengangkatan guru honor dari sumber dana tersebut.

Pengangkatan guru honor tetap diperbolehkan dengan pembiayaan dari dana BOS, untuk mengisi kekosongan mata pelajaran. Guru olahraga diimbau aktif membina ekstrakurikuler, mendorong madrasah mencetak siswa-siswi berprestasi. Pembentukan pengurus baru KKM menyusul adanya rotasi, mutasi, dan pensiun kepala madrasah.

Alokasi 20% dana BOS untuk renovasi ruang belajar siswa sebagai wujud komitmen peningkatan fasilitas belajar. Penjelasan wewenang pengangkatan kepala madrasah: Kepala MIN dan MTsN oleh Kasi dan Kankemenag kabupaten, Kepala MAN oleh Kabid ke Kakanwil. Penekanan pada pentingnya toleransi, moderasi beragama, dan jiwa sosial dalam kehidupan madrasah dan masyarakat. Kesiapan madrasah melaksanakan Tes Kompetensi Akhir (TKA) bagi siswa kelas akhir pada tahun ini.

Kepala MIN 1 Sintang, Abdul Hakim, menyambut positif kegiatan ini.“Arahan dari Kabid Penmad sangat membuka wawasan dan menjadi strategi penting bagi pengelolaan madrasah ke depan, khususnya dalam aspek legalitas lahan, manajemen SDM, dan penguatan moderasi beragama,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, H. Hasib Arista, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rakerda tersebut. “Kegiatan ini sangat strategis dalam menyelaraskan visi dan langkah seluruh madrasah di Kalimantan Barat. Kami sangat mendukung segala upaya peningkatan mutu madrasah, termasuk penguatan karakter kebangsaan dan sosial yang menjadi ciri khas pendidikan madrasah,” ungkapnya.

Dengan terlaksananya Rakerda ini, diharapkan madrasah di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang, dapat semakin profesional dalam tata kelola, unggul dalam prestasi, dan konsisten mencetak generasi berilmu, berkarakter, serta berakhlak mulia. (Zainal Fuadi/Sukardi)

Pembinaan Profesional Guru PAI dan Sosialisasi Aplikasi Siaga

2025-07-29 14:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Humas

Sintang (Kemenag Sintang) --- Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang, Munawaroh, hadiri kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Sintang, yang berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sintang, pada Selasa (29/7/2025).

“MGMP PAI Kabupaten Sintang ini membahas dua agenda penting yakni pembinaan profesional Guru PAI dan sosialisasi aplikasi Siaga, serta pembinaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam dari Kecamatan Tempunak, Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tebelian,” ujar Munawaroh.

Munawaroh menyampaikan, pada pertemuan tersebut dilaksakanan praktek langsung untuk aplikasi Siaga Tahun Ajaran 2025/2026, untuk persiapan tunjangan profesi Guru PAI. Kemudian penyampain info PPG Guru PAI, serta mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial dan menyebarkan informasi di grub whatsapp.

“Kepada guru PAI harus meningkatkan profesionalitas, baik di lingkungan pendidikan maupun di masyarakat. Berhati-hati sebelum menyebarkan informasi baik secara langsung maupun di media sosial, terutama di grub WA, jangan sampai menyinggung. Jadi harus profesional dalam menjalankan tugas sesuai tufoksinya masing-masing, tidak berlebihan,” pesannya. (Sukardi)