Hadir di Ibadah PPHTGD Sintang, Pembimas Kristen Sampaikan Tiga Hal Pokok

2025-07-29 15:30:00 | Kontributor : Hendriono | Fotografer : Hendriono

Sintang (Kemenag Sintang) --- Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Edy Pranoto, bersama Pengawas Tingkat Menengah Sandel Kriantono, Pengawas Tingkat Dasar Jawing dan sejumlah Penyuluh Agama Kristen serta Staf Bimas Kristen, menghadiri ibadah Persekutuan Para Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) Kabupaten Sintang, di Gedung Gereja GKAI Elim, Jalan Kelam, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Pranoto menyampaikan tiga hal pokok program nasional yang harus ditindaklanjuti oleh daerah, terkait pendataan calon pengantin, pendataan gereja dan hal-hal teknis lainnya yang harus dilakukan oleh organisasi gereja yang ada di 14 kecamatan se-Kabupaten Sintang.

“Pesan saya begini Bapak Ibu, Gembala, Para pengurus gereja. Di kantor itu ada program pemerintah yang harus kita lakukan," ujarnya, saat mengawali penyampayan di hadapan sejumlah rohaniawan yang tergabung dalam PPHTGD Kabupaten Sintang, Pada Selasa (29/7/2025) sore.

Edy Pranoto menyampaikan, penekanan pertama iyalah pentingnya pendataan stanting. Dalam proses dan edukasi pranikah, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pemberkatan pernikahan harus memahami faktor-faktor penyebab terjadinya stanting bagi anak.

Dari pencatatan data tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sintang akan melakukan olah data guna menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stanting di Kabupaten Sintang.

“Yang pertama program peperintah itu terkait stanting, kita ini diminta data oleh pemerintah untuk mendata jumlah umat yang dibimbing pranikahnya. Untuk itu, melalui penyuluh agama kita akan terus melakukan pendataan ke gereja-gereja yang ada," ujarnya.

Penekanan kedua, setiap pengurus gereja juga harus melakukan pendataan terkait sertifikat tanah gereja. “Yang kedua, kita mempuyai program sertifikat tanah gereja. Beberapa gereja sudah mengurus sertifikat tanah gereja, hal ini saya sampaikan agar gereja-gereja segera mengurus sertifikat tanah gereja," ungkapnya.

Penekanan ketiga, Pembimas Kristen juga menyampaikan agar gereja-gereja segera mendata dan melaporkan pasangan-pasangan baru menikah di instansi pemerintah, hal ini selain bermanfaat untuk pendataan umat, juga berguna untuk administrasi kependudukan bagi umat yang baru melaksanakan pernikahan. “Kalau secara gereja mungkin sudah resmi, tapi harus didaftarkan lagi untuk memperoleh akta nikah. Jangan sampai ada kesan umat kita hanya nikah siri," jelasnya.

Selain harus mempuyai data-data mandatori, baik itu terkait data umat, fasilitas tempat ibadah ataupun data-data lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Pembimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Edy Pranoto juga menegaskan agar pengurus gereja harus proaktif berkoordinasi dengan petugas pendataan atau penyuluh agama Kristen di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. (Hendriono)