Pengukuhan Badan Kesejahteraan Masjid(BKM) Kab. Sintang Periode 2023 - 2027

2023-09-11 17:40:00 | Kontributor : Nijo | Fotografer : Iwan

Sintang, 11 September 2023. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Sintang Periode 2023 - 2027 dikukuhkan secara daring oleh Ketua Umum BKM Provinsi Kalimantan Barat yang juga sekaligus merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, pada hari senin tanggal 11 September 2023 pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah lembaga yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di tanah air. Berpedoman dalam KMA nomor 54 Tahun 2006, susunan organisasi BKM secara vertikal terdiri dari BKM Pusat, BKM Provinsi, BKM Kabupaten/Kota, BKM Kecamatan dan BKM Desa/Kelurahan.

Sebanyak 81 orang pengurus BKM Kab. Sintang merupakan representatif tokoh agama Islam dan pengurus Masjid di Kabupaten Sintang khususnya Kota Sintang, yaitu Pengurus Masjid Jami', Pengurus Masjid Besar dan Pengurus Masjid Agung. Karena BKM merupakan Organisasi struktural di bawah Kementerian Agama maka Pengurus dipilih langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Sintang selaku Ketua Umum BKM Kab. Sintang dan seterusnya mendapatkan persetujuan dari seluruh pengurus terpilih.

Seusai Pengukuhan secara daring, acara di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dilanjutkan dengan dialog dan silaturahmi sekaligus memperkenalkan organisasi ini kepada pengurus BKM Kabupaten Sintang Periode 2023 - 2027 yang baru dikukuhkan dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum BKM Kab. Sintang H. Ikhwan Pohan, S.Ag., M.Pd. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang).

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag yang biasa dipanggil pak pohan ini menyampaikan tentang pentingnya organisasi BKM baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan sebagai wadah meningkatkan peranan dan fungsi masjid termasuk manajerial masjid serta untuk membangkitkan potensi masjid dari sisi ekonomi sehingga masjid lebih teratur dan sejahtera. Sebelum acara silaturahmi ditutup Ketua BKM Kabupaten Sintang juga menjanjikan bahwa sambil menunggu payung hukum dari Kemenag Pusat akan diadakan rapat perdana untuk membahas program kerja BKM selama periode kepengurusan ini, tutup beliau.

(Kontributor : Nijo, Foto : Iwan, Editor : Fajrin)

Silaturahmi BAZNAS di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sintang

2023-03-21 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.

Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang, Sudono, M. Pd. melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Kementerian Agama dan para pengurus UPZ Masjid/Surau/Kantor/Sekolah Kabupaten Sintang di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sintang pada Selasa (21/03/2023).

Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan kerja sama diantara pengurus zakat yaitu BAZNAS dan UPZ di Kabupaten Sintang, serta juga bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat yang ada di Kabupaten Sintang.

"Kerjasama antara sesama pengurus demi meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat. Apalagi saat ini memasuki bulan Ramadhan yang biasanya semangat berzakat akan meningkat," kata Sudono, M. Pd.

H. Ikhwan Pohan selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyampaikan "jika selain Instansi Kementerian Agama Sintang bersedia menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Sintang, maka suplai dana ke BAZNAS akan meningkat sehingga lebih maksimal dalam membantu umat di Kabupaten Sintang."

Beliau juga selalu mengajak dan menghimbau ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui zakat profesi. Semangat berbagi inilah akan menumbuhkankan rasa empati dan peduli dengan sesama dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang sebagai instansi yang selalu istiqomah dan rutin menyerahkan zakat profesi Ke BAZNAS Sintang.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas serta bermanfaat bagi masyarakat.

Penyelenggara Zakat Wakaf Saudara Istanto, S.PdI menyampaikan "BAZNAS dan UPZ adalah ibarat sebuah keluarga yaitu BAZNAS sebagai Bapak atau Ibu dan UPZ adalah sebagai anak, sehingga hubungan keluarga ini harus selalu kompak dan solid dalam mengelola zakat di Kabupaten Sintang karena zakat ini perintah Allah SWT, jadi harus dikelola dengan baik dan amanah. BAZNAS harus selalu kita dukung karena BAZAS adalah lembaga resmi pemerintah, dengan dukungan semua pihak maka BAZNAS Sintang akan lebih maksimal dalam memberdayakan zakat untuk keperluan umat."

Penyerahan Zakat Profesi ASN Kemenag Kabupaten Sintang ke BAZNAS Sintang

2023-03-13 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang – Penyelenggara Zakat Wakaf, Istanto, S. Pd. I. menyerahkan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang pada Senin (13/03/2023).

Pada bulan Maret ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyerahkan zakat profesi sebesar Rp 5.322.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) yaitu diserahkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Baznas Kabupaten Sintang dengan harapan dana zakat profesi tersebut dapat disalurkan oleh Baznas Sintang kepada 8 Asnab yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kementerian Agama Kabupaten Sintang setiap tahun menyerahkan zakat profesi sekitar Rp 81.900.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian ASN Kementerian Agama Rp 63.900.000,- dan ditambah dari Guru Madrasah Rp 18.000.000,- jadi totalnya pertahun Rp.81.900.000,- disalurkan melalui Lembaga Resmi Zakat yaitu BAZNAS Kabupaten Sintang,” kata Istanto.

“H. Ikhwan Pohan dalam arahannya selalu mengajak dan menghimbau ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui zakat profesi, semangat berbagi inilah akan menumbuhkankan rasa empati dan peduli dengan sesama serta masyarakat Kabupaten Sintang,” sambungnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa BAZNAS adalah sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama RI. Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga melalui penyerahan zakat profesi ini membawa manfaat dan keberkahan,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang yaitu Totok Agus Sudono, M.Pd.

“Terima kasih kepada Kepala Kemenag Sintang dan seluruh ASN Kemenag yang selalu Istiqomah untuk berzakat melalui BAZNAS,” sambungnya.

Penyerahan zakat profesi ke BAZNAS Kabupaten Sintang oleh ASN Kementerian Agama Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh serta teladan bagi umat dan instansi lainnya di Kabupaten Sintang.