Koordinasi Kasi PAI bersama KKG PAI ke Disdikbud Kab. Sintang
2023-09-21 10:43:00 | Kontributor : Munawaroh | Fotografer : Munawaroh
Sintang, 22 September 2023. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Hj. Munawaroh, S.Ag bersama dengan Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Sintang Hairani, MA.Pd beserta beberapa orang Guru Pendidikan Agama Islam melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus J., S.Pd., M.Ap didampingi oleh bapak Kasi Pembinaan Sekolah Dasar bapak H. Suryana, S.Pd.I berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Agama Islam.
Dalam pertemuan tersebut Kasi Pendidikan Agama islam menyampaikan bahwa PPG bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang sudah lulus pre test pada kementerian Agama koutanya sangat terbatas setiap tahunnya, dalam beberapa tahun terakhir Direktorat PAI mendapat alokasi anggaran untuk PPG dalam Jabatan dari Kemenkeu sebanyak 5.000 (lima ribu) GPAI pertahun, sementara GPAI yang belum tersertifikasi sejumlah 145.686 orang, karena keterbatasan anggaran tersebut membuat penyelesaian sertifikasi GPAI diperlukan waktu sekitar 28 (dua puluh delapan) tahun.
Berdasarkan data diatas maka diperlukan partisipasi dari Pemerintah Daerah untuk pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, hal ini sebagaimana disampaikan oleh bapak Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui surat dinasnya nomor :B-3232/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/ 07/2023 tanggal 27 Juli 3023 tentang Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Perwakilan dari GPAI Istamar, S.Pd.I juga menyampaikan bahwa PPG ini sangat penting untuk karir bapak/ibu guru khususnya yg belum sertifikasi, karena persyaratan terbaru untuk kenaikan pangkat dari golongan III/a ke golongan III/b bagi guru salah satu syaratnya harus sudah tersertifikasi sebagai pendidik atau guru.
Bapak Yustinus menanggapi positif dan mendukung apa yang kami sampaikan dan akan berusaha memperjuangkan kepada pemangku kebijakan dan penguasa anggaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Semoga pada tahun anggaran 2024 ini bisa dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Seberapapun partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten Sintang itu sangat kami tunggu dan sangat berarti bagi GPAI Kabupaten Sintang. Semangat GPAI Sintang, kami bangga bersama GPAI.
(Kontributor : Munawaroh, Foto : Munawaroh, Editor : Fajrin)
KUA Kec. Sintang Layani Ikraf Wakaf 3 Persil Tanah
2023-09-20 15:20:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi
Sintang, 20 September 2023. Pada hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang, Kepala KUA Kecamatan Sintang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Mursi, S.Ag menghadirkan Wakif, Nadzir dan para saksi untuk penandatangan Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Di Kantor Urusan Agama yang sudah di Revitalisasi tersebut, Penandatangan AIW dilakukan untuk 3 porsil tanah atas nama pewakif Bapak Indra Mahyudin dan disaksikan 2 orang saksi atas nama M. Iqbal Jalaludin dan Heri Sukhaimi serta selaku Nadzir Bapak Heriyono.
Adapun Letak tanah yang akan di wakafkan berada di Kelurahan Sengkuang RT. 001 / RW. 01 Kecamatan Sintang seluas 228 M2, 660 M2, dan 216 M2 yang diperuntukan untuk Yayasan Imam Asy Syafi'i.
Mengawali proses ikrar wakaf, Mursi, membuka dengan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan wakaf dan dilanjutkan ikrar wakaf yang dilaksanakan secara bergantian. "Penandatanganan sudah dilakukan dimana sebelumnya telah kita adakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen, Alhamdulillah sudah lengkap dan memenuhi Syarat", terang Mursi.
Lebih lanjut kepada tim humas kemenag sintang Mursi menyampaikan bahwa sejak hampir dua tahun bertugas di KUA Kec. Sintang sudah 20 Persil tanah wakaf yang sudah diajukan ke BPN untuk dilakukan pensertifikatan wakaf, dan yang sudah keluar sertifikatnya 6 persil.
Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.
(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)
Meriahkan Harlah STAIMA, Siswa MIN 1 Sintang Ikuti Lomba Pildacil dan Adzan
2023-09-19 08:45:00 | Kontributor : Parmadi | Fotografer : Fitri Novita Aulia
Sintang, 19 September 2023. Sejumlah siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)1 Sintang mengikuti lomba dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) Sintang ke 20 pada hari Senin, 18 September 2023, yang berlangsung di halaman kampus STAIMA.
Lomba yang diikuti oleh perwakilan siswa MIN 1 Sintang adalah lomba Pemilihan Da'i Cilik (Pildacil) dan lomba adzan. Para siswa-siswi terlihat antusias mengikuti lomba tersebut.
Salah satu guru MIN 1 Sintang, Fitri Aulia Novita mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 10 orang yaitu 5 orang mengikuti loma pidacil dan 5 orang lagi mengikuti lomba adzan. “Adapun pelaksanaan lomba pildacil dilaksanakan pada hari ini Senin, 18 September 2023, yang dikuti oleh 5 orang peserta dan dilajutkan besok, Selasa, 19 September 2023, dengan lomba adzan dengan 5 orang peserta juga”. Katanya.
Salah satu peserta pildacil dari MIN 1 Sintang, Sarah Qaleesya Al Mahri membawakan tema pentingnya mencintai Al Qur’an dengan pembawaan yang ceria dan dibuka dengan bahasa asing serta diselipkan beberapa pantun yang berisi pesan pesan hikmah. Tak kalah menariknya, Faqih Adlan menyampaikan materi berbakti kepada kedua orang tua.
Fitri berharap semoga dengan kegiatan ini dapat mengasah meningkatkan kompetensi siswa dan menjadi pendakwah yang mensyiarkan Agama Islam. “semoga dengan kegiatan ini siswa MIN 1 Sintang dapat meningkatkan kompetensinya dan harapan kedepannya mereka menjadi da’i dan da’iah yang akan menysiarkan agama Islam. Selain diikuti oleh siswa tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Ada juga lomba yang diikuti oleh tingkat RA dan TK.
(Kontributor : Parmadi, Foto : Fitri Novita Aulia, Editor : Fajrin)