KUA Kec. Sintang Layani Ikraf Wakaf 3 Persil Tanah
2023-09-20 15:20:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi
Sintang, 20 September 2023. Pada hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang, Kepala KUA Kecamatan Sintang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Mursi, S.Ag menghadirkan Wakif, Nadzir dan para saksi untuk penandatangan Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Di Kantor Urusan Agama yang sudah di Revitalisasi tersebut, Penandatangan AIW dilakukan untuk 3 porsil tanah atas nama pewakif Bapak Indra Mahyudin dan disaksikan 2 orang saksi atas nama M. Iqbal Jalaludin dan Heri Sukhaimi serta selaku Nadzir Bapak Heriyono.
Adapun Letak tanah yang akan di wakafkan berada di Kelurahan Sengkuang RT. 001 / RW. 01 Kecamatan Sintang seluas 228 M2, 660 M2, dan 216 M2 yang diperuntukan untuk Yayasan Imam Asy Syafi'i.
Mengawali proses ikrar wakaf, Mursi, membuka dengan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan wakaf dan dilanjutkan ikrar wakaf yang dilaksanakan secara bergantian. "Penandatanganan sudah dilakukan dimana sebelumnya telah kita adakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kelengkapan dokumen, Alhamdulillah sudah lengkap dan memenuhi Syarat", terang Mursi.
Lebih lanjut kepada tim humas kemenag sintang Mursi menyampaikan bahwa sejak hampir dua tahun bertugas di KUA Kec. Sintang sudah 20 Persil tanah wakaf yang sudah diajukan ke BPN untuk dilakukan pensertifikatan wakaf, dan yang sudah keluar sertifikatnya 6 persil.
Sekedar Informasi Peran, Fungsi, dan Tugas KUA dalam Bidang Perwakafan diatur dalam pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang adalah Kepala Kantor Urusan Agama.
(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)
#KUA #ZAKAT DAN WAKAF #ISLAM #KECAMATAN SINTANG