Monitoring dan Pengambilan Data Penelitian Kampung Zakat Kab. Sintang

2023-10-12 08:22:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Totok Agus Sudono

Sintang, 12 Oktober 2023. Pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Ketua dan Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang, Pimpinan dan Pengurus Baznas Kabupaten Sintang mendampingi Tim dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang berjumlah 4 orang yaitu dari Kanwil Kemenag Kalbar pada Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Emmy Jumartina, SE, M.Si dan Fitri serta dari IAIN Pontianak yaitu Dr. Firdaus (Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak) dan Ardiansyah, M.Hum (Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak) untuk melaksanakan monitoring dan pengambilan data penelitian kampung zakat ke lokasi Kampung Zakat Kabupaten Sintang. Adapun lokasi Kampung Zakat Kabupaten Sintang yang dikunjungi yaitu di Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang sesuai dengan SK Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1966 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang Tahun 2023.

Kampung Zakat adalah program kerjasama dan kolaborasi Lembaga Zakat dan Pemerintah yang meliputi Baznas, LAZ, Pemda, Kementerian Agama, Lembaga-Lembaga Zakat dan stakeholders terkait untuk membina dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk diberdayakan dengan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Program Pemberdayaan Umat pada Kampung Zakat meliputi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan pembinaan dakwah, serta diharapkankan kedepannya masyarakat yang status awalnya sebagai penerima zakat atau Mustahik akan berubah menjadi penyalur zakat atau Muzakki, dan contoh Kampung Zakat yang berhasil dan menjadi role model kampung zakat di Indonesia adalah Desa Sulung Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Saudara Istanto, S.Pd.I menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan, silaturrahmi, monitoring dan pendampingan yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan dan arahan bagi Tim Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang dalam memajukan dan mengembangkan Kampung Zakat di masa mendatang, dan Dr. Firdaus menyatakan selain silaturrahmi Tim juga melaksanakan pertanyaaan kepada Tokoh masyarakat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan masyarakat secara langsung dengan metode wawancara dan observasi, sehingga akan menghasilkan penilaian dan rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalbar.

Selanjutnya Ketua Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang Saudara Totok Agus Sudono, M.Pd menyampaikan pula bahwa Pengurus Kampung Zakat Kabupaten Sintang telah turun ke lokasi kampung zakat yaitu Desa Nanga Tempunak sebanyak 3 kali, hal ini dilakukan untuk melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, memang kami masih tahap awal dalam pengembangan kampung zakat ini serta perlu tindak lanjut yang maksimal dan Alhamdulillah respon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat Nanga Tempunak sangat positif, antusias dan semangat serta saat ini Tim Kampung Zakat sedang fokus dalam menyiapkan pengolahan air bersih bagi masyarakat ujar Pak totok.

(Kontributor : Istanto, Foto : Totok Agus Sudono, Editor : Fajrin)

Papanisasi Tanah Wakaf Kabupaten Sintang

2023-10-12 08:21:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Debby Syamsuhri

Sintang, 12 Oktober 2023. Pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Sintang melaksanakan program papanisasi tanah wakaf yang dilaksanakan di empat lokasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, adapun alamat lokasi Tanah wakaf tersebut adalah Masjid Besar Al-Hikmah Jalan Pangeran Ratu M. Idris Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang, Masjid Jami’ Sultan Nata alamat Sintang-Mensiku Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Sintang, Pemakaman Muslim Tanah Merah Jalan Teuku Umar Desa Baning Kota Sintang, dan Masjid Al-Ikhlas Jalan Mensiku Jaya Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Sintang.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Saudara Istanto, S.Pd.I menyampaikan bahwa Papanisasi tanah wakaf ini merupakan salah satu upaya dan program dari Kementerian Agama untuk melindungi Tanah Wakaf dari upaya pengambil-alihan maupun penyalahgunaan tanah wakaf sehingga perlu diberi tanda/plang atau papanisasi tanah wakaf, dalam perkembangan saat ini banyak kasus dimana tanah wakaf yang menjadi objek sengketa atau bahkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain. Dan didalam Papanisasi ini tercantum yaitu Nama Wakif, Nama Nazhir, Nomor AIW, Nomor Sertifikat Tanah Wakaf, Peruntukannya, Luas dan Alamat Tanah Wakaf, serta Peringatan Penyalahgunaan Tanah Wakaf tersebut. Dan proses Papanisasi ini harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 246 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf imbuhnya.

Selanjutnya Ketua Forum Nazhir Kabupaten Sintang Bapak Jum’anudin, S.Sos, M.Si beserta seluruh pengurus Forum Nazhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah membantu Forum Nazhir sehingga pada tahun ini dapat membuat Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, Dana Bantuan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalbar Up. Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, yang mana Sintang mendapat jatah atau kuota papanisasi yaitu 4 lokasi tanah wakaf, dan Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf di 4 titik lokasi ini dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 11.30 atau menjelang solat Dzuhur pada hari rabu 11 Oktober 2023 berjalan dengan baik dan lancar, serta semoga dengan program papanisasi di Kabupaten Sintang ini tanah wakaf dapat bermanfaat bagi umat serta aset wakaf dapat terjaga dengan baik ujar bang Jum sapaan akrabnya.

Pendandatanganan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kec. Sintang atas Nama Nuraini

2023-10-11 16:10:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi

Rabu, 11 Oktober 2023. Bertepatan 26 Rabbiul Awal 1445 H, telah dilaksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Mursi, S.Ag. Atas nama pewakif Nuraini dihadiri dua orang saksi Dikcy Setiawan dan Syafri, adapun tanah yang diwakafkan beralamat di Desa Merti Guna Dusun Keladan Tunggal RT 015/RW 00 Kecamatan Sintang, dengan luas tanah 278 M2 diperuntukan surau An-Nur.

"Tanah Wakaf ini dipergunakan sebagaimana peruntukan yang dikehandaki pewakif dan mendapatkan dukungan moral dan materil dari semua warga demi kemaslahatan ummat" ujar Mursi kepada tim humas Kemenag Sintang. Lebih lanjut Mursi yang juga selaku kepala KUA Kecamatan Sintang menyampaikan bahwa tingginya kepedulian dan antusias masyarakat sekarang ini terhadap wakaf semakin terlihat, ini merupakan representasi ketaatan seorang hamba pada sang Khalik, karena wakaf tidak ada pengharapan lain kecuali ridho dari Allah SWT, dan berharap pahala yang mengalir tanpa henti-hentinya.

"Satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf yang merupakan pernyataan demi orang yang berwakaf tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan ummat khususnya ummat islam" Tutup Mursi.
(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)