Rapat Program Akreditasi Sekolah / Madrasah di Kabupaten Sintang

2023-10-25 08:27:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Sidik Purnomo

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY, pada tanggal 23 Oktober 2023 menghadiri Rapat Program Akreditasi Sekolah / Madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditas Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-SM) Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat Program Akreditasi ini dilaksanakan oleh BAN-SM Provinsi Kalimantan Barat bersama Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Sintang.

Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Kerja Pengawas, termasuk pengawas pendidikan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kelompok Kerja Kepala Madrasah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Pada kesempatan ini Ketua BAN SM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Herlina, SE.,M.Pd mengatakan bahwa pada tahun 2024, akan dilaksanakan penilaian akreditasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program Kesetaraan. Selanjutnya bagi sekolah yang baru wajib untuk mengajukan Akreditasi pertama kali kepada BAN SM paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian, hal ini dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan pada lembaga tersebut, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, S.Pd.,M.AP. pada kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa akreditasi untuk menentukan kelayakan suatu sekolah untuk berjalan dan berdiri. BAN SM dibantu oleh Pengawas Pendidikan untuk melihat kondisi penyelenggaraan pendidikan yang ada di lapangan. Permasalahan yang terjadi pada pendidikan di Kabupaten Sintang pertama adalah menyangkut sarana dan prasarana sekolah, dan kedua adalah menyangkut masalah kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan. Hasil akreditasi akan menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan jumlah pengangkatan tenaga pendidik dan kependidikan, dimana kekurangan guru di Kabupaten Sintang hampir mencapai 1000 orang. Pada sekempatan ini pula Yustinus mengatakan akan memperhatikan sekolah sekolah yang belum diakreditasi dan yang masih berstatus Akreditasi C didorong supaya meningkatkan status akreditasinya. Harapan ke depan perlunya kolaborasi bersinergi antara semua komponen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sintang menuju generasi emas tahun 2045.

Kegiatan ini selanjutnya dilakukan pemaparan tentang kebijakan program akreditasi BAN – SM Provinsi Kalimantan Barat oleh Dr. Herlina,SE.,M.Pd, Pemaparan Dukungan dan Tantangan Akreditasi Sekolah Kabupaten Sintang oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Ibrahim, S.Pd, dan Pemaparan Dukungan dan Tantangan Akreditasi Madrasah Kabupaten Sintang oleh Tadius J., S. Th.

MIN 1 Sintang Ikuti ANBK Tahun 2023

2023-10-24 10:04:00 | Kontributor : Parmadi | Fotografer : Parmadi

Sintang, 24 Oktober 2023. Sebanyak 30 siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sintang mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilaksakan pada tanggal 23-24 Oktober 2024 secara mandiri dengan moda semi online. Bertempat di ruang belajar dilengkapi dengan perangkat yang menunjang kegiatan ANBK. Dikutip dari website PUSMENDIK, (https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an/) Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan Pendidikan.

Pelaksanaan ANBK di MIN 1 Sintang tergabung dalam Tahap I. dalam assessmen yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 23-24 Oktober 2023, siswa akan mengerjakan asesmen Literasi, Numerasi dan Survei Karakter.
Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 yang terdiri dari 30 peserta dalam 1 sesi yaitu terhitung mulai dari jam 07.30 WIB sampai jam 11.30 WIB dan berlangsung hari Senin hingga Selasa. Pada pelaksanaan hari pertama sesi kesatu, berjalan dengan lancar dimana seluruh peserta ujian tidak lagi mengalami kesulitan, didampingi oleh Proktor dan pengawas pada saat memasukkan username dan password untuk login karena sudah bisa sendiri, jauh berbeda pada saat gladi.

Dadang Ruhiat Saputra selaku proktor mengatakan, bahwa Pelaksanaan ujian Utama ANBK hari ini tidak seperti waktu geladi kemarin sehingga bisa dimulai dengan tepat Waktu karena para peserta ujian bisa login dengan sendirinya tanpa bantuan dari Proktor, sehingga memudahkan semua peserta ujian bisa menyelesaikan semua soal dengan tepat waktu. Kepala MIN 1 Sintang, Abdul Hakim mengapresiasi kinerja Proktor dan Tekhnisi serta pengawas ruang dengan menyampaikan terima kasih atas kerja samanya, yang rela meluangkan waktunya dalam membimbing siswa menghadapi pelaksanaan ANBK utama hari ini hingga sesi satu dan dua selesai.

Rekomendasi Kemenag, Persyaratan Utama Pengajuan Proposal Bantuan Gereja

2023-10-24 09:37:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 24 Oktober 2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang telah menerbitkan berbagai rekomendasi untuk gereja. Rekomendasi yang dikeluarkan berupa rekomendasi pembangunan ataupun renovasi gereja Katolik, rekomendasi kegiatan gereja, pembuatan NPWP Gereja dan Ijin Tinggal Rohaniwan Asing. Dari bulan Januari hingga bulan Oktober 2023, sudah 75 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk gereja Katolik, 8 rekomendasi untuk pembuatan NPWP gereja Katolik dan 2 rekomendasi untuk ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas) bagi Rohaniwan Asing Katolik. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama harus dilampirkan oleh Pengurus gereja dalam setiap proposal pengajuan permohonan bantuan dana ataupun pencairan dana bantuan

Setiap Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk bantuan dana pembangunan/renovasi memuat detail alamat Gereja dan Pusat Parokinya. Selain itu, yang paling penting adalah Nomor Registrasi Gereja. Pemberian Nomor Registrasi Gereja ini adalah sesuai dengan Nomor yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2016 tentang Pemberian Nomor Registrasi Rumah Ibadat Katolik di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kasus Gereja yang belum memiliki Nomor Registrasi tetap dapat dikeluarkan Rekomendasi Gereja dan akan didata untuk diusulkan kembali ke Dirjen untuk mendapatkan Nomor Registrasi.

Samin, S.Sos., Pengurus Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu, Paroki Santa Theresia Kecil Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian, pada hari Senin, 23 Oktober 2023 mengajukan permohonan Rekomendasi untuk pembuatan NPWP Gereja. “Pihak KPP Pratama Sintang meminta Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama sebagai persyaratan kami membuat NPWP Gereja.” ujar Samin.

Menurut Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Matius Pahan Apri, S.Pd. “ Pengurus Gereja yang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi harus melampirkan Proposal permohonan bantuan dana secara lengkap disertai dengan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi dari Pengurus Gereja yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Sedangkan bagi yang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi pembuatan NPWP, cukup menyampaikan Surat Permohonan dan SK Pengurus Gereja”

“Kebanyakan Pengurus Gereja yang meminta rekomendasi hanya membawa proposal tanpa melampirkan surat permohonan penerbitan rekomendasi dari Pengurus Gereja. Bagaimana kami bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada Surat Permohonan dari Pengurus? Untuk itu, kami selalu meminta Pengurus Gereja untuk segera melengkapi Surat tersebut agar dapat kami proses selanjutnya.”, ungkap Triana, S.Pd. selaku pegawai yang membuat rekomendasi.

Menurut Triana, Pengurus Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu hanya menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi NPWP. Sedangkan untuk Rekomendasi pencairan dana bantuan belum bisa diproses karena belum ada proposalnya. Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu terdaftar dalam SK Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI dengan Nomor Registrasi 171701201607483.

Surat Rekomendasi Gereja yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sintang menjadi syarat utama yang diminta oleh Pihak Kesra, maupun KPP Pratama untuk pencairan dana bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang.