
Pembinaan KKG MI Kabupaten Sintang
2023-11-14 08:59:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Parmadi
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, melaksanakan pembinaan kelembagaan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Gedung MIS. Darul Ilmi Sungai Tebelian, Jalan Sintang – Pinoh, Desa Gurung Kempadik, kecamatan Sungai Tebelian, pada tanggal 10 November 2023.
Kegiatan Pertemuan Rutin KKG MI Kabupaten Sintang, yang menjadi salah satu dari program kerja Tahun 2023, dihadiri oleh Ketua KKMI Kabupaten Sintang, Abdul Hakim, S. Pd.I, dan beberapa Kepala MI, serta guru dari masing masing MI. Pada kesempatan kali ini selain membahas berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka, dimana dihadirkan instruktur nasional yaitu Bapak Sutardi, S.Pd., M.Sc, yang menjabat sebagai Guru pada MA. Negeri 1 Sintang juga diisi dengan pembinaan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Joni MY, pada sambutan dan pengarahnnya mengatakan bahwa Kepengurusan KKG MI Kabupaten Sintang, berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Nomor 4220 Tahun 2019, tentang Penetapan Pengurus Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sintang Tahun 2019 – 2024, tertanggal 2 Oktober 2019, akan berakhir pada Tahun 2024.
Sebelum Kepengurusan berakhir, Joni MY menegaskan bahwa KKG MI Kabupaten Sintang sudah harus membentuk KKG MI Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang untuk periode Tahun 2024 - 2028, hal ini dikarenakan pada Tahun 2023, telah terjadi penambahan jumlah dari Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Sintang, dengan jumlah total sekarang ini sebanyak 15 lembaga, dengan rincian Kecamatan Sintang sebanyak 5 lembaga, Kecamatan Binjai Hulu sebanyak 1 lembaga, Kecamatan Sepauk sebanyak 3 lembaga, dan Kecamatan Sungai Tebelian sebanyak 6 lembaga, sementara untuk jumlah guru aktif yang terdata pada Aplikasi Simpatika untuk jenjang MI sebanyak 169 orang.
Joni MY juga menyampaikan bahwa Dasar Hukum pembentukan KKG MI adalah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pada pasal 47 A. Sementara itu untuk Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KKG MI dapat merujuk pada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang diterrbitkan oleh Dirjen Pendidikan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010, dimana ruang lingkup penyelenggaraan KKG MI meliputi : Organisasi, Penyusunan Program, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Pemantauan dan Evaluasi.
Diakhir sambutan Joni MY menyatakan bahwa Kelompok Kerja Guru (KKG) MI merupakan wadah bagi profesi seorang guru pada madrasah ibtidaiyah untuk meningkatkan profesionalisme diri sebagai pengajar dan pendidik. Semua Guru MI wajib untuk menjadi anggota dari wadah profesi ini, memiliki kebanggaan dan berperan aktif untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengembangan KKG MI Kabupaten Sintang.

Penyerahan Donasi untuk Palestina dari Guru dan OSIM-MPK MTsN 1 Sintang
2023-11-13 16:17:00 | Kontributor : Fajrin | Fotografer : Fajrin
Berdasarkan hasil Zoom Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023, pukul 16:00 WIB, tema tentang Isu Palestina yang dimpimpin oleh Bapak Menteri Agama RI, terkait tragedi yang terjadi di Palestina, yang mana diharapkan segera ada solusi penyelesaian atas peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kakankemenag Kab. Sintang pada tanggal 7 November memberikan himbauan kepada seluruh Pegawai dan Siswa/i di Lingkungan Kankemenag Kab. Sintang dapat membantu meringankan ataupun penyelesaian permasalahan dimaksud yaitu melalui yang pertama melaksanakan shalat gaib dan doa, yang kedua Qunut Nazilah, dan yang ketiga pengumpulan donasi.
Pada hari Senin, 13 November 2023, Kankemenag Kab. Sintang menerima kedatangan Perwakilan Guru dan Siswa/i dari MTsN 1 Sintang. Guru yang datang yaitu Iswandi, Iim Faiqotul Himmah, dan Willy Susilo serta Siswa/siswa OSIM-MPK (Organisasi Siswa Intra Sekolah-Majelis Perwakilan Kelas) MTsN 1 Sintang. Adapun tujuan dari perwakilan MTsN 1 tersebut adalah untuk menyerahkan Donasi untuk Palestina yang sudah terkumpul di MTsN 1 Sintang.
Dari pihak Kankemenag yang menerima perwakilan tersebut adalah H.Anang Nurkhalis, SE., S.HI, M.Si (Kasubbag TU) dan Virga Rachmawati,ST (Pranata Komputer Ahli Pertama) yang ditugaskan untuk menghimpun donasi yang masuk di Lingkungan Kankemenag kab. Sintang. Sesuai dengan himbauan Kakankemenag, maka donasi di Kankemenag Kab. Sintang paling lambat tanggal 15 November 2023, dan selanjutnya donasi yang sudah terkumpul akan di sampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

Seleksi Lomba MC/Presenter di Kankemenag Kab. Sintang
2023-11-13 10:15:00 | Kontributor : Fajrin | Fotografer : Fajrin
Bertempat di Aula Kankemenag Kab. Sintang, pada hari Senin, 13 November 2023, berlangsung kegiatan Seleksi Lomba MC/Presenter di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Salah satu cabang perlombaan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Silaturahmi Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke 78 2024 yang bertempat di Kabupaten Ketapang adalah lomba MC/Presenter, sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pembinaan Olahraga (BAPOR) Kankemenag Kab. Sintang sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 telah mengundang seluruh Pegawai di Lingkungan Kankemenag Kab. Sintang untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi lomba seleksi MC/Presenter yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 13 November 2023, pada pukul 08:00, bertempat di Aula Kankemenag Kab. Sintang.
Berdasarkan seleksi pendaftaran yang masuk, peserta yang berhak mengikuti lomba ini ada 5 orang yaitu, Indra Sukowati (MIN 1 Sintang), Virga Rachmawati (Kankemenag Kab. Sintang, Yuyu Wahyudin (KUA Kec. Kayan Hilir), Suwarsih (MAN 1 Sintang), dan Iim Faiqotul Himmah (MTsN 1 Sintang). Dewan juri lomba ini yaitu H.Anang Nurkhalis, SE., S.HI, M.Si (Kasubbag TU/Ketua Bapor), Hj. Munawaroh, S.Ag (Kasi PAI), dan H. Koliq, S.Ag (Kasi PHU).
Saat perlombaan, peserta masing-masing mendapatkan waktu maksimal 8 menit. Indra, Virga, dan Suwarsih memilih tema Upacara HAB Kemenag ke-78, sedangkan Yuyu memilih tema Acara Ramah Tamah HAB, adapun peserta atas nama Iim Faiqotul Himmah tidak hadir sampai perlombaan selesai.
Berdasarkan hasil keputusan Dewan Juri, Juara I jatuh kepada Virga Rachmawati dengan nilai 595, kemudian Juara II Yuyu Wahyudin dengan nilai 594, Juara III Indra Sukowati dengan nilai 590, dan Juara IV Suwarsih dengan Nilai 578.