Pergantian Komite Madrasah MIS. Al – Muhajirin Pandan
2023-10-19 15:24:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Noor Rochman
Sintang, 19 Oktober 2023. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, pada tanggal 18 Oktober 2023 menghadiri kegiatan pergantian pengurus Komite Madrasah pada MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian. Kegiatan dilaksanakan di ruang kelas MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, yang berlokasi di Jalan Pepaya, Desa Merarai Satu, RT 16, RW. 4 Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian yang menghadirkan orang tua atau wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6.
MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kec. Sungai Tebelian mendapatkan izin operasional sejak tahun 1992, telah melahirkan banyak lulusan. Pada kesempatan ini Kepala MIS. Al – Muhajirin, Hj. Sarni, S. Pd.I mengatakan bahwa perlunya mengadakan pergantian pengurus komite, berkenaan dengan masa kepengurusan sebelumnya sudah berakhir. Kepengurusan Komite yang baru nantinya akan bekerja selama 3 tahun ke depan, mulai tahun 2023 sampai 2026, dan rencana dari madrasah yang saat ini perlu mendapatkan persetujuan dan koordinasi dengan orang tua, berkenaan dengan kondisi fisik madrasah yang sudah perlu dilakukan rehab ringan.
Sementara itu perwakilan dari pengurus Komite yang lama, Bapak Ust. Kardiana, yang merupakan tokoh masyarakat Desa Merarai Satu, mengatakan perlunya dukungan dari semua orang tua dan wali murid, atas keberadaan Madrasah yang telah ada berdiri di lingkungan Desa Merarai 1, karena keberadaan madrasah sangat penting dan berarti dalam rangka untuk membimbing anak anak Desa Merarai 1 khususnya, dalam pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY, mengatakan bahwa perlunya dipahami tentang pengertian Madrasah, dan Sekolah dan perbedaan keduanya. Dimana madrasah memiliki kekhasan yaitu dengan dilaksanakannya pendidikan keagamaan Islam yang lebih banyak yang membedakan dengan sekolah umum lainnya. Selain itu keberadaan madrasah yang hari ini telah berdiri sudah cukup lama di Desa Merarai Satu Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, perlu disyukuri keberadaannya, mengingat bahwa tidak semua tempat atau wilayah berdiri madrasah – madrasah. Oleh sebab itu Joni MY, mengajak semua komponen untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan madrasah.
Joni MY juga mengingatkan untuk pengurus Komite Madrasah yang terpilih, untuk duduk bersama dengan Pengelola MIS. Al – Muhajirin Pandan, membuat Rencana Induk Pengembangan Madrasah yang memuat pengembangan fisik dan non fisik untuk beberapa tahun ke depan, sehingga grand desain yang dibuat menjadi arah bagi program dan kegiatan dari madrasah, dan dalam pelaksanaan kerja komite madrasah untuk berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Adapun hasil dari kegiatan ini, terpilih Ketua Pengawas Komite yaitu Ust. Kardiana, sedangkan untuk Ketua Komitenya terpilih Bapak Isnu
Dilema untuk Memenuhi Jam Mengajar Guru Agama Katolik
2023-10-19 10:22:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 19 Oktober 2023. Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru Pendidikan Agama Katolik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 telah diumumkan tanggal 16 Oktober 2023. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti test selanjutnya.
Dedimus, S.Pd., Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa salah satu Guru Honorer yang bertugas di SMPN yang di Pimpinnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan kelulusan guru honorer tersebut menimbulkan dilema bagi dirinya.
“ Ada 2 (dua) orang Guru yang mengampuh pelajaran Agama Katolik di SMPN yang saya Pimpin. Satu orang Guru PNS yang baru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru ) dan satu orang guru Honorer yang lulus administrasi PPPK. Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka harus ‘melepaskan’ salah satu guru untuk memenuhi jam mengajar sebagai persyaratan utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Hal ini menjadi dilema bagi saya, siapa yang harus dipertahankan dan siapa yang harus ‘dikorbankan’ “ ungkap Dedimus.
Menurut Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, “Kita tunggu saja SK PPPK nya. Berdasarkan pengalaman yang lalu kemungkinan guru yang lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah yang sama jika di sekolah tersebut ada guru PNS yang mengampuh matapelajaran yang sama. Dan untuk Guru PNS yang lulus PPG itupun belum ada SK penetapan pembayaran TPG. Jadi untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya SK, biarkan mereka mengajar sesuai jamnya masing-masing.”
Memang menjadi dilema bagi Kepala Sekolah yang mempunyai lebih dari satu orang Guru mengampuh matapelajaran sama dengan rasio murid yang sedikit. Otomatis rombongan belajar (Rombel) berkurang, apalagi jika harus dibagi Rombel untuk beberapa guru. Hal ini akan menyebabkan salah satu guru akan kekurangan jam mengajar dan berpengaruh pada pembayaran TPG.
(Kontributor : Elin, Foto : Elin, Editor : Fajrin)
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi untuk Penyuluh dan Guru Katolik
2023-10-17 16:26:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 17 Oktober 2023. Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat bagi PNS sangat penting terutama bagi Penyuluh dan Guru. Seorang penyuluh maupun Guru harus mengumpulkan angka kredit sebagai syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat. Berdasarkan surat Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi, Penyuluh dan Guru Agama Katolik diwajibkan mengisi data tersebut.
Triana, S.Pd. pegawai Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang selaku penginput data mengatakan bahwa para Guru dan Penyuluh wajib mengirimkan softcopy SK Penetapan Angka Kredit terakhir, SK Jabatan terakhir dan SK Kenaikan Pangkat terakhir dalam bentuk format pdf dan file yang terpisah. Hal ini akan mempermudah penginputan data secara online. Penginputan dimulai sejak hari Rabu, 11 Oktober 2023 s.d. 17 Oktober 2023.
“Semua data telah diuppload ke link yang dikirim oleh Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalbar dengan total 46 data Guru Agama Katolik dan 1 data Penyuluh Agama Katolik “ ujar Triana.
Penginputan data ini untuk implementasi aplikasi DISEPAKATI yang akan diinput oleh Pegawai Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Propinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan komitmen Kemenag dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian.