Pergantian Komite Madrasah MIS. Al – Muhajirin Pandan
2023-10-19 15:24:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Noor Rochman
Sintang, 19 Oktober 2023. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, pada tanggal 18 Oktober 2023 menghadiri kegiatan pergantian pengurus Komite Madrasah pada MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian. Kegiatan dilaksanakan di ruang kelas MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, yang berlokasi di Jalan Pepaya, Desa Merarai Satu, RT 16, RW. 4 Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian yang menghadirkan orang tua atau wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6.
MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kec. Sungai Tebelian mendapatkan izin operasional sejak tahun 1992, telah melahirkan banyak lulusan. Pada kesempatan ini Kepala MIS. Al – Muhajirin, Hj. Sarni, S. Pd.I mengatakan bahwa perlunya mengadakan pergantian pengurus komite, berkenaan dengan masa kepengurusan sebelumnya sudah berakhir. Kepengurusan Komite yang baru nantinya akan bekerja selama 3 tahun ke depan, mulai tahun 2023 sampai 2026, dan rencana dari madrasah yang saat ini perlu mendapatkan persetujuan dan koordinasi dengan orang tua, berkenaan dengan kondisi fisik madrasah yang sudah perlu dilakukan rehab ringan.
Sementara itu perwakilan dari pengurus Komite yang lama, Bapak Ust. Kardiana, yang merupakan tokoh masyarakat Desa Merarai Satu, mengatakan perlunya dukungan dari semua orang tua dan wali murid, atas keberadaan Madrasah yang telah ada berdiri di lingkungan Desa Merarai 1, karena keberadaan madrasah sangat penting dan berarti dalam rangka untuk membimbing anak anak Desa Merarai 1 khususnya, dalam pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY, mengatakan bahwa perlunya dipahami tentang pengertian Madrasah, dan Sekolah dan perbedaan keduanya. Dimana madrasah memiliki kekhasan yaitu dengan dilaksanakannya pendidikan keagamaan Islam yang lebih banyak yang membedakan dengan sekolah umum lainnya. Selain itu keberadaan madrasah yang hari ini telah berdiri sudah cukup lama di Desa Merarai Satu Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, perlu disyukuri keberadaannya, mengingat bahwa tidak semua tempat atau wilayah berdiri madrasah – madrasah. Oleh sebab itu Joni MY, mengajak semua komponen untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan madrasah.
Joni MY juga mengingatkan untuk pengurus Komite Madrasah yang terpilih, untuk duduk bersama dengan Pengelola MIS. Al – Muhajirin Pandan, membuat Rencana Induk Pengembangan Madrasah yang memuat pengembangan fisik dan non fisik untuk beberapa tahun ke depan, sehingga grand desain yang dibuat menjadi arah bagi program dan kegiatan dari madrasah, dan dalam pelaksanaan kerja komite madrasah untuk berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Adapun hasil dari kegiatan ini, terpilih Ketua Pengawas Komite yaitu Ust. Kardiana, sedangkan untuk Ketua Komitenya terpilih Bapak Isnu
#KANKEMENAG KAB. SINTANG #MADRASAH #PENDIDIKAN #ISLAM #KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN