
Dilema untuk Memenuhi Jam Mengajar Guru Agama Katolik
2023-10-19 10:22:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 19 Oktober 2023. Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru Pendidikan Agama Katolik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 telah diumumkan tanggal 16 Oktober 2023. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti test selanjutnya.
Dedimus, S.Pd., Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa salah satu Guru Honorer yang bertugas di SMPN yang di Pimpinnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan kelulusan guru honorer tersebut menimbulkan dilema bagi dirinya.
“ Ada 2 (dua) orang Guru yang mengampuh pelajaran Agama Katolik di SMPN yang saya Pimpin. Satu orang Guru PNS yang baru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru ) dan satu orang guru Honorer yang lulus administrasi PPPK. Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka harus ‘melepaskan’ salah satu guru untuk memenuhi jam mengajar sebagai persyaratan utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Hal ini menjadi dilema bagi saya, siapa yang harus dipertahankan dan siapa yang harus ‘dikorbankan’ “ ungkap Dedimus.
Menurut Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, “Kita tunggu saja SK PPPK nya. Berdasarkan pengalaman yang lalu kemungkinan guru yang lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah yang sama jika di sekolah tersebut ada guru PNS yang mengampuh matapelajaran yang sama. Dan untuk Guru PNS yang lulus PPG itupun belum ada SK penetapan pembayaran TPG. Jadi untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya SK, biarkan mereka mengajar sesuai jamnya masing-masing.”
Memang menjadi dilema bagi Kepala Sekolah yang mempunyai lebih dari satu orang Guru mengampuh matapelajaran sama dengan rasio murid yang sedikit. Otomatis rombongan belajar (Rombel) berkurang, apalagi jika harus dibagi Rombel untuk beberapa guru. Hal ini akan menyebabkan salah satu guru akan kekurangan jam mengajar dan berpengaruh pada pembayaran TPG.
(Kontributor : Elin, Foto : Elin, Editor : Fajrin)

Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan Kab. Sintang
2023-10-19 10:01:00 | Kontributor : Edy Pranoto | Fotografer : Edy Pranoto
Sintang, 19 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang mengadakan acara yang diberi judul “Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan”. Acara tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi Instansi. Dari Pemkab Sintang diwakili oleh Kepala Desa / Lurah yang berada di sekitar kota Sintang,sedangkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yaitu Kasi Bimas Islam, KUA Kecamatan Sintang, Penyelenggara Kristen dan Penyelenggara Katolik. Kepala Bidang Pencatatan Pernikahan Hasbi, S.H, M.A.P sebagai nara sumber menyampaikan materi yang terkait dengan pencatatan pernikahan, menyampaikan pesannya, bahwa pernikahan yang sah secara hukum adalah Pernikahan yang dicatatkan di Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan sehubungan dengan akibat/efek jika dalam pernikahan tidak dicatatkan dukcapil maka yang terjadi adalah status “pernikahan” dan status “anak-anak” ke depannya secara administrasi dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu banyak pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan sehubungan dengan dinamika pencatatan-pencatatan pernikahan yang terjadi di masyarakat. Ada sebuah dilema dalam Pernikahan Kristen menurut Penyelenggara Kristen Kaupaten Sintang Edy Pranoto, bahwa Pernikahan Kristen yang dilakukan oleh lembaga Gereja tidak dibarengi dengan pencatatan nikah oleh petugas dari Dukcapil, sehingga status pernikahannya belum sah secara hukum, walaupun sudah sah menurut agama. Ada kesenjangan dalam dalam mengajukan pencatatan di dukcapil, “inilah dilema”yang terjadi, mungkin bisa satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Pada permasalahan inilah Penyelenggara Kristen berharap / meminta Dukcapil bisa bekerja sama dan bermitra dengan lembaga Gereja untuk memecahkan masalah ini.
Demikian juga Sutisna perwakilan dari KUA Kecamatan Sintang menyampaikan permasalahannya sehubungan dengan pelayanan nikah bagi catin yang berstatus cerai hidup belum tercatat. Sebagai bukti kehadiran dalam acara Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan kabupaten Sintang maka Penyelenggara Kristen Edy Pranoto dan Perwakilan dari KUA Sintang Bapak Sutisna wewakili lembaga Kementerian Agama Kabupaten Sintang menandatangani tanda kehadiran konsultasi publik tersebut.

Pengadministrasian Tanah Wakaf di Kecamatan Binjai Hulu
2023-10-18 08:07:00 | Kontributor : Sait | Fotografer : Sait
Sintang, 18 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, tepatnya pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang telah ditandatangani Akta Ikrar Wakaf untuk Yayasan Tahfidzul Qur'an Nusantara, info tersebut berasal dari kepala KUA Kecamatan Binjai Hulu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Binjai Hulu Sait, S.Pd.I
Menurut Sait, dengan telah ditandatanganinya akta tersebut, dimaksudkan agar pengurus pondok pesantren bisa menggunakan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya dari awal hingga dalam waktu tidak terbatas, dalam kegiatan tesebut Sait juga menyampaikan agar wakif-wakif di Kecamatan Binjai Hulu supaya melapor kepada Kepala KUA agar tanah wakaf tersebut di administrasikan.
Sementara itu Nijo, S. Ag selaku wakif berharap kepada Nadzir agar segera mengurus balik nama ke BPN Sintang agar tanah seluas 2.212 M2 secara hukum perdata sudah menjadi tanah wakaf, dan dapat mengelolanya sesuai dengan peruntukannya.
(Kontributor : Sait, Foto : Sait)