Akta Ikrar Wakaf atas Empat Persil tanah di Desa Melingkat Kec. Kayan Hilir

2023-10-23 08:49:00 | Kontributor : Yuyu Wahyudin | Fotografer : Yuyu Wahyudin

Sintang, 23 Oktober 2023. Pada hari Jum'at tanggal 21 Oktober 2023 bertempat di Masjid Jami' Darus Shalihin desa Melingkat Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang di lakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas empat Persil tanah wakaf. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak yaitu Wakif, Nadzir dan saksi serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Kayan Hilir Yuyu Wahyudin, S.Pd.I. Selain itu juga dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Melingkat dan juga tokoh Agama, turut hadir juga pengurus Masjid Jami' Darus Shalihin.

Dalam sambutannya Yuyu Wahyudin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga Kepala KUA Kecamatan Kayan Hilir mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di lakukan di Desa Melingkat ini untuk membantu masyarakat di bidang pelayanan wakaf. "Pihak KUA Kecamatan Kayan Hilir melakukan jemput bola mengingat untuk menuju KUA medan yang dilalui cukup berat" ujar Yuyu. Sementara itu pihak pemerintah Desa Melingkat mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini karena sangat membantu masyarakat. Selanjutnya Akta Ikrar Wakaf ini akan dilanjut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang di terbitkan Sertifikat Wakafnya

KKG PAK Kec. Sungai Tebelian Gelar Seminar Implementasi Kurikulum Merdeka

2023-10-20 14:40:00 | Kontributor : Jawing | Fotografer : Jawing

Sintang, 20 Oktober 2023. Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Kristen (KKG) Kec. Sungai Tebelian
Bekerjasama dengan SD Swasta Bethel Sungai Sawak Kec. Sungai Tebelian melaksanakan kegiatan
Seminar pada Hari Jumat, 20 Oktober 2023 dengan Nara sumber Ester,S.Th.,M.Pd Guru SDN 9 Sintang (Guru Pengenggak Pengajar Praktek) dan Kepala Sekolah SD Swasta Bethel Sei Sawak Pipi Sumantri, SE. dengan materi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Hadir juga Pengawas Pendidikan Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Jawing, S.Th.

Kepada tim humas Kemenag Sintang, Jawing menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan apa itu kurikulum, komponen dalam kurikulum merdeka, seperti apa kurikulum yang baik, serta peran dan fungsi kurikulum.

Dalam paparan narasumber juga terdapat bukti perubahan zaman khususnya terkait perbedaan cita-cita murid dulu dan sekarang. Jika dulu murid banyak murid yang bercita-cita menjadi Guru, Polisi, Dokter, Tentara dan Pilot tetapi sekarang banyak yang menyatakan ingin menjadi Youtuber, Influencer, Gamer, dan Pembuat Animasi Kartun.

Kesimpulan dari Narasumber adalah yang pertama Kurikulum perlu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, kemudian yang kedua Kurikulum bersifat dinamis dan terus diadaptasi sesuai konteks dan kebutuhan murid untuk membangun kompetensi sesuai masa kini dan masa datang, dan yang terakhir kondisi lingkungan peserta didik harus dipertimbangkan dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan.

(Kontributor : Jawing, Foto : Jawing, Editor : Fajrin)

Cuti Tahunan Bagi Para Guru

2023-10-20 14:03:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 20 Oktober 2023. Kabar gembira bagi para Guru, bahwa sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1 mengatatakan “bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak Tahun 2021”.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut membawa angin segar bagi para guru yang selama ini tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan. “Selama ini, guru hanya boleh mengambil Cuti Sakit dan Cuti Alasan Penting. Sedangkan Cuti Tahunan tidak diperbolehkan. Tapi semenjak dikeluarkannya Peraturan BKN tersebut, maka seorang guru mempunyai hak untuk mengambil Cuti Tahunan.” ungkap Sri Dewi Julianti, S.H, salah satu Pegawai bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kebanyakan guru saat ini masih belum memahami aturan tentang pengajuan Cuti. Kenyataannya, guru hanya berkoordinasi dengan atasan langsung mereka di sekolah, yaitu Kepala Sekolah tanpa berkoordinasi dengan pihak Penyelenggara Katolik. Namun, semenjak diinfokan di grup Guru Agama Katolik Kemenag, maka guru mulai berkoordinasi dengan Penyelenggara Katolik.

Dalam koordinasi Penyelenggara Katolik dengan bagian Kepegawaian dijelaskan oleh Sri Dewijulianti, S.H, bahwa Guru bisa mengambil cuti tahunan. Contoh Cuti yang bisa diambil yaitu, : Cuti Alasan Penting dalam satu (1) Tahun adalah 30 hari Kalender, Cuti Tahunan (12 Hari Kerja) , Cuti Tahunan yang diambil untuk 2 tahun (18 Hari Kerja) dan Cuti Sakit (3 Hari).

“Ada Guru yang akan mengambil Cuti lanjutan selalu berkoordinasi dengan saya melalui sambungan Telepon karena kondisi beliau yang tidak memungkinkan. Kami sangat memahami kondisi beliau dan berusaha membantu proses pengajuan Cuti tersebut. Persyaratan pengajuan Cuti dilengkapi sehingga dapat kami proses.” ujar Matius Pahan Apri.

Guru dan Dosen patut bersyukur dan berbahagia mendapatkan Hak Cuti yang lebih karena juga mendapatkan Liburan Sekolah.