Satu Pegawai Kemenag Sintang Memasuki Masa Purna Bakhti

2024-06-30 16:00:00 | Kontributor : Iwan | Fotografer : Iwan

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki masa Purna Tugas setelah mengabdikan diri kepada negara selama waktu yang telah ditentukan.

Batas usia pensiun seorang pegawai dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Purna tugas merupakan hal yang akan terjadi pada setiap PNS. Hal tersebut tidak dapat dihindari sebab masa purna tugas setiap pegawai telah diatur oleh pemerintah.

Sebagai ASN, mereka memiliki masa waktu pengabdian sehingga dapat berakhir pada waktu yang telah ditentukan.

Pada hari ini ada 1 ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, bagian Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM) yang memasuki masa Purna Tugas TMT 01 Juli 2024 yaitu Ibu Kasumaniar.

Dalam sambutannya yang sangat haru itu, Ibu Kasumaniar mengucapkan terimakasih banyak atas segala bimbingan, arahan yang telah diberikan oleh Pimpinan, rekan kerja diruangan dan semuanya "Mohon maaf bila ada salah khilaf saya baik yg sengaja atau tidak disengaja kepada ASN, PPPK & Pramubakti/Honorer Kemenag Sintang, semoga semuanya slalu sehat sampai Pensiun, Aamiin" ucapnya.

Dalam moment tersebut Plh. Kepala Kantor Kemenag H. Anang Nurkhalis, SE., S.HI., M.Si yang sekaligus mewakili ASN Kemenag Sintang mengucapkan Terimakasih kepada Ibu Kasumaniarā© atas dedikasi dan pengabdian di Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Semoga selalu diberikan kesehatan, dan Mohon Maaf Lahir dan Batin apabila ada kesalahan selama ini.