Lokakarya Penyusuanan Mekanisme Penurunan Stunting di Kabupaten Sintang
2023-03-08 09:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Matius Pahan Apri, S. Pd.
Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Kepala Penyelenggara Agama Katolik, Matius Pahan Apri, S. Pd. mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menghadiri kegiatan Lokakarya Penyusunan Mekanisme dan Instrumen Monev Kinerja TPPS dalam Penurunan Stunting di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Tahap I) oleh USAID (United States Agency Interational Development) dari Amerika pada Rabu (8/3/2023).
Kegiatan tersebut berlansung di Aula Water Park New Hotel Sintang dilakukan selama 2 (dua) hari sejak tanggal 8-9 Maret 2023.
Selain dari Kementerian Agama Kabupaten Sintang kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Kantor BKKBN, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Kepala Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sintang, Kepala Kominfo Kabupaten Sintang, dan Bappeda Kabupaten Sintang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan kesepakatan dan penyelesaian masalah melalui diskusi dan presentasi kelompok.
"Kegiatan seperti ini sangat penting dan tetap harus berlanjut," ungkap Pahan Apri.
Pendampingan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam TPQ An Nahdhoh
2023-03-07 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Mufti Junaidi, S. Ag.
Kementerian Agama Kabupaten Sintang – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mufti Junaidi, S. Ag. melakukan pendampingan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di TPQ An Nahdho, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang pada Selasa (7/3/2023).
Selain Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, kegiatan ini dihadiri oleh Operator EMIS, Kepala dan Para Ustaz TPQ An Nahdho.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memberikan pengarahan kepada Para Ustaz untuk mengisi data EMIS dan SIKAP agar dapat membantu insentif guru. Selain itu juga, beliau memberikan penjelasan penggunaan aplikasi SIKAP dan SIMBA agar TPQ bisa berjalan dengan baik, seperti cara pindai berkas dan mengirim data, mengingat sulitnya sinyal ataupun jaringan internet di Semuntai.
“Alhamdulillah TPQ An Nahdhoh telah memiliki Operator untuk mengisi data akan tetapi hambatan bukan dari operatornya, melainkan sulitnya sinyal ataupun jaringan internet di Semuntai,” kata Mufti Junaidi.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat jauhnya jangkauan lokasi TPQ dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang,” sambungnya.
Kegiatan ini bertujuan agar Para Ustaz mengetahui manfaat data EMIS, mengetahui cara menjalankan aplikasi, serta mengetahui proses pengiriman data.
Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang Tahun 2023
2023-03-07 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang pada Selasa (7/3/2023).
Adapun tim monev tersebut adalah Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan satu orang staf pelaksana.
"Kegiatan ini dilakukan pada 4 lokasi KUA Kecamatan sekaligus dengan agenda penyerahan Kertas E-AIW yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," kata Istanto selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Sintang.
"Tujuan monitoring ini adalah agar terlaksananya koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW, terlaksananya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat," sambungnya.
Perwakafan di Indonesia dapat dikelola melalui edukasi ke masyarakat secara luas. Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut serta dan memiliki peran pembinaan perwakafan, terutama mengenai regulasi dan kebijakan perwakafan.
Masih banyaknya permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan diantaranya harus berujung pada pertikaian atau sengketa di pengadilan disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Oleh sebab itu perwakafan ini juga harus didukung dengan data wakaf yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerjasama Kementerian Agama, BWI, PPAIW dan BPN.
Kementerian Agama juga mendorong pelayanan yang baik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan oleh PPAIW dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir atau Pengurus Tanah Wakaf.
Semua kalanganan diharapkan dapat memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat, serta wakaf harus dikelola dengan profesional dan amanah sehingga aset wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan bermanfaat bagi umat.
Pelayanan dalam penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan atau PPAIW selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus maksimal. Pengamanan aset tanah wakaf memerlukan kerjasama lintas sektoral, peran masyarakat, wakif, nazhir dan PPAIW sangat diharapkan sehingga proses sertifikat wakaf dapat terlaksana dengan baik, dan mewujudkan kepastian hukum di bidang perwakafan. Hal ini semua tentunya perlu didukung dengan proses penerbitan AIW yang sesuai prosedur dan dengan sistem digitalisasi, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang.
Kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW dilaksanakan pada 4 lokasi KUA Kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu KUA Kecamatan Sintang, KUA Kecamatan Sungai Tebelian, KUA Kecamatan Kelam Permai dan KUA Kecamatan Sepauk Tahun 2023.
Melalui pelaksanaan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja PPAIW dalam melayani umat di Kabupaten Sintang.