Pelaksanaan AKMI Tahun 2023

2023-10-13 16:07:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Joni MY

Sintang, 13 Oktober 2023. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang diisingkat AKMI, sebagaimana yang tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI Tahun 2023 merupakan asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiaknosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi social budaya pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), yang hasilnya akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

Sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) MI, kelas 8 (delapan) MTs, dan kelas 11 (sebelas) MA. Untuk madrasah di Kabupaten Sintang, pada tahun 2023 ini yang mengikuti AKMI sebanyak 12 madrasah, yang terdiri dari 9 MI, 1 MTs, dan 2 MA.
Kegiatan AKMI dimulai pada tanggal 02 – 14 Oktober 2023, yang dilakukan di Madrasah masing – masing, melalui online dan semi online, dalam 2 sesi kegiatan di setiap periode pelaksanaannya.

Berkenaan dengan hal tersebut maka Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang bersama Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melakukan kegiatan monitoring di beberapa madrasah yang dituju, diantaranya MTs. Al Falah Kec. Sepauk , MAS. Al Iman, Kec. Sungai Tebelian, MIS. Thariqul Huda Nenak Kec. Sungai Tebelian, MIS. Al – Fajri Kec. Sintang, MIS. Sultan Nata Kec. Sintang, dan MIN. 1 Sintang.

Papanisasi Tanah Wakaf Kabupaten Sintang

2023-10-12 08:21:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Debby Syamsuhri

Sintang, 12 Oktober 2023. Pada Hari Rabu 11 Oktober 2023 Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Sintang melaksanakan program papanisasi tanah wakaf yang dilaksanakan di empat lokasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, adapun alamat lokasi Tanah wakaf tersebut adalah Masjid Besar Al-Hikmah Jalan Pangeran Ratu M. Idris Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang, Masjid Jami’ Sultan Nata alamat Sintang-Mensiku Kelurahan Kapuas Kiri Hilir Sintang, Pemakaman Muslim Tanah Merah Jalan Teuku Umar Desa Baning Kota Sintang, dan Masjid Al-Ikhlas Jalan Mensiku Jaya Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Sintang.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Saudara Istanto, S.Pd.I menyampaikan bahwa Papanisasi tanah wakaf ini merupakan salah satu upaya dan program dari Kementerian Agama untuk melindungi Tanah Wakaf dari upaya pengambil-alihan maupun penyalahgunaan tanah wakaf sehingga perlu diberi tanda/plang atau papanisasi tanah wakaf, dalam perkembangan saat ini banyak kasus dimana tanah wakaf yang menjadi objek sengketa atau bahkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain. Dan didalam Papanisasi ini tercantum yaitu Nama Wakif, Nama Nazhir, Nomor AIW, Nomor Sertifikat Tanah Wakaf, Peruntukannya, Luas dan Alamat Tanah Wakaf, serta Peringatan Penyalahgunaan Tanah Wakaf tersebut. Dan proses Papanisasi ini harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 246 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf imbuhnya.

Selanjutnya Ketua Forum Nazhir Kabupaten Sintang Bapak Jum’anudin, S.Sos, M.Si beserta seluruh pengurus Forum Nazhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah membantu Forum Nazhir sehingga pada tahun ini dapat membuat Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sintang, Dana Bantuan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalbar Up. Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, yang mana Sintang mendapat jatah atau kuota papanisasi yaitu 4 lokasi tanah wakaf, dan Pemasangan Papanisasi Tanah Wakaf di 4 titik lokasi ini dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 11.30 atau menjelang solat Dzuhur pada hari rabu 11 Oktober 2023 berjalan dengan baik dan lancar, serta semoga dengan program papanisasi di Kabupaten Sintang ini tanah wakaf dapat bermanfaat bagi umat serta aset wakaf dapat terjaga dengan baik ujar bang Jum sapaan akrabnya.

Pendandatanganan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kec. Sintang atas Nama Nuraini

2023-10-11 16:10:00 | Kontributor : Mursi | Fotografer : Mursi

Rabu, 11 Oktober 2023. Bertepatan 26 Rabbiul Awal 1445 H, telah dilaksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Mursi, S.Ag. Atas nama pewakif Nuraini dihadiri dua orang saksi Dikcy Setiawan dan Syafri, adapun tanah yang diwakafkan beralamat di Desa Merti Guna Dusun Keladan Tunggal RT 015/RW 00 Kecamatan Sintang, dengan luas tanah 278 M2 diperuntukan surau An-Nur.

"Tanah Wakaf ini dipergunakan sebagaimana peruntukan yang dikehandaki pewakif dan mendapatkan dukungan moral dan materil dari semua warga demi kemaslahatan ummat" ujar Mursi kepada tim humas Kemenag Sintang. Lebih lanjut Mursi yang juga selaku kepala KUA Kecamatan Sintang menyampaikan bahwa tingginya kepedulian dan antusias masyarakat sekarang ini terhadap wakaf semakin terlihat, ini merupakan representasi ketaatan seorang hamba pada sang Khalik, karena wakaf tidak ada pengharapan lain kecuali ridho dari Allah SWT, dan berharap pahala yang mengalir tanpa henti-hentinya.

"Satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf yang merupakan pernyataan demi orang yang berwakaf tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan ummat khususnya ummat islam" Tutup Mursi.
(Kontributor : Mursi, Foto : Mursi, Editor : Fajrin)