
Penyuluh Kristen Kemenag Sintang Gelar Bimbingan di Lapas Sintang
2025-09-03 09:25:00 | Kontributor : Hendriyono | Fotografer : Hendriyono
Sintang (Kemenag Sintang) - Penyuluh Agama Kristen, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melaksanakan bimbingan rohani di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang pada Rabu, (3/9/2025) pagi.
Bimbingan rohani dalam bentuk ibadah tersebut dihadiri puluhan umat Lapas yang memenuhi kapel di Komplek Lapas Sintang, Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo.
"Syalom, selamat pagi, selamat memasuki ibadah persekutuan kita," ujar Penyuluh Agama Kristen, Tri Handayani, saat membuka jalannya Ibadah persekutuan.
Dalam materi bimbingan rohani, yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Kristen, Florensius Duwi Hartono menyampaikan penguatan dalam spiritual rohani umat Lapas.
"Yohanes 14:6, Akulah jalan dan kebenaran dan hidup, Tidak ada seorang pun yang datang kepada bapa , kalau tidak melalui aku,'' ungkap Duwi membacakan Ayat Alkitab, mengawali penyampayan materi bimbingan nya.
Bimbingan rohani ini merupakan kegiatan penyuluhan rutin yang dilaksanakan pada setiap hari Rabu di Minggu pertama, setiap bulannya.
Tugas bimbingan bagi Warga binaan lapas Sintang akan di isi tim penyuluh kantor kementrian agama Sintang, dengan petugas yang sudah di jadwalkan. (Hendriyono)

Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha Kerupuk Basah
2025-09-03 09:08:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi
Sintang (Kemenag Sintang) - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Nijo, bersama Pendamping Proses Produk Halal, Edi Supangat menyerahkan sertifikat halal kepada Ellia Susirianti pelaku usaha kerupuk basah, pada Selasa (2/9/2025).
"Dengan telah diterbitkannya salah satu sertifikat halal sebuah produk yang dibuat oleh Ellia Susirianti, maka saya harapkan seluruh pengusaha kecil menengah, untuk segera mendaftarkan produknya supaya mendapatkan sertifikasi halal, " himbau Nijo Kasi Bimas Islam Kemenag Sintang.
Menurut Nijo, dengan adanya sertifikat halal, usaha dapat dikembangkan dan bisa diterima oleh masyarakat dan para distributor yang menjual produk telah bersertifikat halal.
Pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal, Ellia Susirianti, merasa senang dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag Sintang yang mendampingi dalam proses mengurus sertifikat halal untuk produk usaha yang dikelolanya.
"Alhamdulillah produk saya halal terbuat dari bahan dasar ikan, hari ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal untuk produk yang saya buat," paparnya.
Ellia mengajak para pengusaha kecil menengah lainnya untuk segera mengurus sertifikat halal, agar konsumen semakin yakin untuk membeli produk yang dibuat.
Pendamping Proses Produk Halal, Edi Supangat, menyampaikan mengenai program SEHATI 2025, yakni program sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Pengajuan sertifikat halal produk makanan dan minuman melalui fasilitasi SEHATI 2025 masih ada kouta, insya Allah bisa kita dampingi untuk mengajukan sertifikat halal melalui fasilitasi SEHATI 2025 tanpa biaya atau gratis,” pesannya. (Sukardi)

Peninjauan Lokasi Tanah Wakaf di Kelurahan Tanjung Puri Sintang
2025-09-02 16:25:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Istimewa
Sintang (Kemenag Sintang) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang, Mursi, bersama Kurniawan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang,
dan Ibrahim meninjau lokasi tanah wakaf milik Jarot Winarno di Kelurahan Tanjung Puri Sintang, pada Selasa (2/9/2025).
"Hari ini kami melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf yang terletak di kelurahan Tanjung Puri Sintang, dengan tujuan untuk memastikan kejelasan batas-batas tanah wakaf, memverifikasi kesesuian data fisik dengan dokumen yang akan diwakafkan, menilai kondisi lahan dan rencana pemanfaatannya Yayasan Masjid Ashqap Indonesia," papar Mursi.
Mursi menyampaikan, Tim melihat langsung bahwa tanah wakaf dengan luas sekitar 10.192 meter persegi, berada dalam kondisi tanah kosong yang sangat strategi di pinggir jalan menuju lokasi wisata Agro Bisnis di Jerora Dua dan rencananya untuk pembangunan Yayasan Masjid Ashqap Indonesia, dengan batas-batas yang jelas dan bebas dari sengketa.
"Hasil peninjauan ini menjadi dasar tindak lanjut untuk proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf serta pembuatan sertifikat tanah wakaf pengajuan ke BPN, sehingga pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan Perundang-undangan," tutupnya. (Sukardi)