Peresmian dan Penyerahan Bedah Rumah oleh BAZNAZ Kab. Sintang
2023-09-13 09:14:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Istanto
Sintang, 10 September 2023. Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 bertempat di Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Peresmian dan penyerahan Bedah Rumah. Turut hadir pada kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Istanto, S.Pd.I.
Pihak yang menerima bedah rumah atas nama Evi Lestari. Dalam kegiatan tersebut di hadiri juga oleh pihak Pemda Sintang yang diwakili oleh Camat Sungai Tebelian, Kapolsek Sungai Tebelian, Pimpinan Baznas Kabupaten Sintang beserta seluruh pengurus dan Tim Bedah Rumah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta dihadiri juga oleh Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat yaitu Ustadz Uray Muhammad Amin, SE.
Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja Baznas Sintang dan seluruh Muzaki yang telah membayar zakat dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Sintang, termasuk didalamnya yaitu Kantor Kemenag Sintang menjadi donatur tetap setiap bulan menyerahkan zakat profesi kepada Baznas Sintang, Penguatan UPZ Instansi/Perkantoran/Masjid ini akan memperkuat Baznas untuk membantu dan menyalurkan dana zakat kepada 8 Asnab yang ada di Kabupaten Sintang.
Ketua Baznas Sintang yaitu Totok Agus Sudono, M.MPd mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kemenag Sintang dan seluruh ASN Kemenag yang selalu Istiqomah untuk berzakat melalui Baznas, dan Ketua Baznas Sintang juga menyampaikan bahwa program Baznas diantaranya yaitu bantuan pendidikan, kesehatan, muallaf, bantuan marbot masjid, tanggap bencana, pemberdayaan ekomoni umat dan juga program bedah rumah yang sedang dilaksanakan ini. Bedah Rumah yang sudah dilaksanakan yaitu di Desa Pengkadan Baru Kecamatan Dedai, Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang, Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian dan selanjutnya direncanakan yaitu di Kelurahan Tanjung Puri Sintang.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Istanto, S.Pd.I yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Ikhwan Pohan, S.Ag, M.Pd. selalu menghimbau dan mengajak ASN Kemenag Sintang untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui Zakat Profesi, semangat berbagi inilah yang akan menumbuhkankan rasa empati dan peduli dengan sesama serta masyarakat Sintang yaitu disalurkan melalui Baznas Sintang sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat. Semoga Baznas Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang dapat senantiasa bekerja sama dan bersinergi untuk umat, dan dengan menyerahkan Zakat Profesi ke Baznas maka Kemenag Sintang dapat menjadi contoh serta teladan bagi umat dan Instansi kantor lainnya di Kabupaten Sintang.
“Anak Raja memasang Pukat, Pukat di Pasang dapat Jelawat, Mari Kita membayar Zakat, Demi Untuk Kesejahteraan Umat" ujar Istanto diakhir pernyataannya.
Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang Tahun 2023
2023-03-07 10:00:00 | Kontributor : Arief Ali Basna, S. I. P. | Fotografer : Istanto, S. Pd. I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang - Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Monitoring Asistensi Pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang pada Selasa (7/3/2023).
Adapun tim monev tersebut adalah Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan satu orang staf pelaksana.
"Kegiatan ini dilakukan pada 4 lokasi KUA Kecamatan sekaligus dengan agenda penyerahan Kertas E-AIW yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," kata Istanto selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Sintang.
"Tujuan monitoring ini adalah agar terlaksananya koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW, terlaksananya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat," sambungnya.
Perwakafan di Indonesia dapat dikelola melalui edukasi ke masyarakat secara luas. Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut serta dan memiliki peran pembinaan perwakafan, terutama mengenai regulasi dan kebijakan perwakafan.
Masih banyaknya permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan diantaranya harus berujung pada pertikaian atau sengketa di pengadilan disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Oleh sebab itu perwakafan ini juga harus didukung dengan data wakaf yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerjasama Kementerian Agama, BWI, PPAIW dan BPN.
Kementerian Agama juga mendorong pelayanan yang baik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan oleh PPAIW dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir atau Pengurus Tanah Wakaf.
Semua kalanganan diharapkan dapat memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat, serta wakaf harus dikelola dengan profesional dan amanah sehingga aset wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan bermanfaat bagi umat.
Pelayanan dalam penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan atau PPAIW selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus maksimal. Pengamanan aset tanah wakaf memerlukan kerjasama lintas sektoral, peran masyarakat, wakif, nazhir dan PPAIW sangat diharapkan sehingga proses sertifikat wakaf dapat terlaksana dengan baik, dan mewujudkan kepastian hukum di bidang perwakafan. Hal ini semua tentunya perlu didukung dengan proses penerbitan AIW yang sesuai prosedur dan dengan sistem digitalisasi, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW di Kabupaten Sintang.
Kegiatan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW dilaksanakan pada 4 lokasi KUA Kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu KUA Kecamatan Sintang, KUA Kecamatan Sungai Tebelian, KUA Kecamatan Kelam Permai dan KUA Kecamatan Sepauk Tahun 2023.
Melalui pelaksanaan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja PPAIW dalam melayani umat di Kabupaten Sintang.