Pergantian Komite Madrasah MIS. Al – Muhajirin Pandan

2023-10-19 15:24:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Noor Rochman

Sintang, 19 Oktober 2023. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, pada tanggal 18 Oktober 2023 menghadiri kegiatan pergantian pengurus Komite Madrasah pada MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian. Kegiatan dilaksanakan di ruang kelas MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, yang berlokasi di Jalan Pepaya, Desa Merarai Satu, RT 16, RW. 4 Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian yang menghadirkan orang tua atau wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6.

MIS. Al – Muhajirin Pandan, Kec. Sungai Tebelian mendapatkan izin operasional sejak tahun 1992, telah melahirkan banyak lulusan. Pada kesempatan ini Kepala MIS. Al – Muhajirin, Hj. Sarni, S. Pd.I mengatakan bahwa perlunya mengadakan pergantian pengurus komite, berkenaan dengan masa kepengurusan sebelumnya sudah berakhir. Kepengurusan Komite yang baru nantinya akan bekerja selama 3 tahun ke depan, mulai tahun 2023 sampai 2026, dan rencana dari madrasah yang saat ini perlu mendapatkan persetujuan dan koordinasi dengan orang tua, berkenaan dengan kondisi fisik madrasah yang sudah perlu dilakukan rehab ringan.

Sementara itu perwakilan dari pengurus Komite yang lama, Bapak Ust. Kardiana, yang merupakan tokoh masyarakat Desa Merarai Satu, mengatakan perlunya dukungan dari semua orang tua dan wali murid, atas keberadaan Madrasah yang telah ada berdiri di lingkungan Desa Merarai 1, karena keberadaan madrasah sangat penting dan berarti dalam rangka untuk membimbing anak anak Desa Merarai 1 khususnya, dalam pendidikan keagamaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY, mengatakan bahwa perlunya dipahami tentang pengertian Madrasah, dan Sekolah dan perbedaan keduanya. Dimana madrasah memiliki kekhasan yaitu dengan dilaksanakannya pendidikan keagamaan Islam yang lebih banyak yang membedakan dengan sekolah umum lainnya. Selain itu keberadaan madrasah yang hari ini telah berdiri sudah cukup lama di Desa Merarai Satu Pandan, Kecamatan Sungai Tebelian, perlu disyukuri keberadaannya, mengingat bahwa tidak semua tempat atau wilayah berdiri madrasah – madrasah. Oleh sebab itu Joni MY, mengajak semua komponen untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan madrasah.

Joni MY juga mengingatkan untuk pengurus Komite Madrasah yang terpilih, untuk duduk bersama dengan Pengelola MIS. Al – Muhajirin Pandan, membuat Rencana Induk Pengembangan Madrasah yang memuat pengembangan fisik dan non fisik untuk beberapa tahun ke depan, sehingga grand desain yang dibuat menjadi arah bagi program dan kegiatan dari madrasah, dan dalam pelaksanaan kerja komite madrasah untuk berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah.

Adapun hasil dari kegiatan ini, terpilih Ketua Pengawas Komite yaitu Ust. Kardiana, sedangkan untuk Ketua Komitenya terpilih Bapak Isnu

Dilema untuk Memenuhi Jam Mengajar Guru Agama Katolik

2023-10-19 10:22:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 19 Oktober 2023. Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru Pendidikan Agama Katolik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 telah diumumkan tanggal 16 Oktober 2023. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti test selanjutnya.

Dedimus, S.Pd., Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa salah satu Guru Honorer yang bertugas di SMPN yang di Pimpinnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan kelulusan guru honorer tersebut menimbulkan dilema bagi dirinya.

“ Ada 2 (dua) orang Guru yang mengampuh pelajaran Agama Katolik di SMPN yang saya Pimpin. Satu orang Guru PNS yang baru lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru ) dan satu orang guru Honorer yang lulus administrasi PPPK. Berkenaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka harus ‘melepaskan’ salah satu guru untuk memenuhi jam mengajar sebagai persyaratan utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Hal ini menjadi dilema bagi saya, siapa yang harus dipertahankan dan siapa yang harus ‘dikorbankan’ “ ungkap Dedimus.

Menurut Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, “Kita tunggu saja SK PPPK nya. Berdasarkan pengalaman yang lalu kemungkinan guru yang lulus PPPK tidak ditempatkan di sekolah yang sama jika di sekolah tersebut ada guru PNS yang mengampuh matapelajaran yang sama. Dan untuk Guru PNS yang lulus PPG itupun belum ada SK penetapan pembayaran TPG. Jadi untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya SK, biarkan mereka mengajar sesuai jamnya masing-masing.”

Memang menjadi dilema bagi Kepala Sekolah yang mempunyai lebih dari satu orang Guru mengampuh matapelajaran sama dengan rasio murid yang sedikit. Otomatis rombongan belajar (Rombel) berkurang, apalagi jika harus dibagi Rombel untuk beberapa guru. Hal ini akan menyebabkan salah satu guru akan kekurangan jam mengajar dan berpengaruh pada pembayaran TPG.
(Kontributor : Elin, Foto : Elin, Editor : Fajrin)

Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan Kab. Sintang

2023-10-19 10:01:00 | Kontributor : Edy Pranoto | Fotografer : Edy Pranoto

Sintang, 19 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang mengadakan acara yang diberi judul “Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan”. Acara tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi Instansi. Dari Pemkab Sintang diwakili oleh Kepala Desa / Lurah yang berada di sekitar kota Sintang,sedangkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yaitu Kasi Bimas Islam, KUA Kecamatan Sintang, Penyelenggara Kristen dan Penyelenggara Katolik. Kepala Bidang Pencatatan Pernikahan Hasbi, S.H, M.A.P sebagai nara sumber menyampaikan materi yang terkait dengan pencatatan pernikahan, menyampaikan pesannya, bahwa pernikahan yang sah secara hukum adalah Pernikahan yang dicatatkan di Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan sehubungan dengan akibat/efek jika dalam pernikahan tidak dicatatkan dukcapil maka yang terjadi adalah status “pernikahan” dan status “anak-anak” ke depannya secara administrasi dan lain sebagainya.

Pada kesempatan itu banyak pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan sehubungan dengan dinamika pencatatan-pencatatan pernikahan yang terjadi di masyarakat. Ada sebuah dilema dalam Pernikahan Kristen menurut Penyelenggara Kristen Kaupaten Sintang Edy Pranoto, bahwa Pernikahan Kristen yang dilakukan oleh lembaga Gereja tidak dibarengi dengan pencatatan nikah oleh petugas dari Dukcapil, sehingga status pernikahannya belum sah secara hukum, walaupun sudah sah menurut agama. Ada kesenjangan dalam dalam mengajukan pencatatan di dukcapil, “inilah dilema”yang terjadi, mungkin bisa satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Pada permasalahan inilah Penyelenggara Kristen berharap / meminta Dukcapil bisa bekerja sama dan bermitra dengan lembaga Gereja untuk memecahkan masalah ini.

Demikian juga Sutisna perwakilan dari KUA Kecamatan Sintang menyampaikan permasalahannya sehubungan dengan pelayanan nikah bagi catin yang berstatus cerai hidup belum tercatat. Sebagai bukti kehadiran dalam acara Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan kabupaten Sintang maka Penyelenggara Kristen Edy Pranoto dan Perwakilan dari KUA Sintang Bapak Sutisna wewakili lembaga Kementerian Agama Kabupaten Sintang menandatangani tanda kehadiran konsultasi publik tersebut.