Cuti Tahunan Bagi Para Guru

2023-10-20 14:03:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 20 Oktober 2023. Kabar gembira bagi para Guru, bahwa sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1 mengatatakan “bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak Tahun 2021”.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut membawa angin segar bagi para guru yang selama ini tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan. “Selama ini, guru hanya boleh mengambil Cuti Sakit dan Cuti Alasan Penting. Sedangkan Cuti Tahunan tidak diperbolehkan. Tapi semenjak dikeluarkannya Peraturan BKN tersebut, maka seorang guru mempunyai hak untuk mengambil Cuti Tahunan.” ungkap Sri Dewi Julianti, S.H, salah satu Pegawai bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kebanyakan guru saat ini masih belum memahami aturan tentang pengajuan Cuti. Kenyataannya, guru hanya berkoordinasi dengan atasan langsung mereka di sekolah, yaitu Kepala Sekolah tanpa berkoordinasi dengan pihak Penyelenggara Katolik. Namun, semenjak diinfokan di grup Guru Agama Katolik Kemenag, maka guru mulai berkoordinasi dengan Penyelenggara Katolik.

Dalam koordinasi Penyelenggara Katolik dengan bagian Kepegawaian dijelaskan oleh Sri Dewijulianti, S.H, bahwa Guru bisa mengambil cuti tahunan. Contoh Cuti yang bisa diambil yaitu, : Cuti Alasan Penting dalam satu (1) Tahun adalah 30 hari Kalender, Cuti Tahunan (12 Hari Kerja) , Cuti Tahunan yang diambil untuk 2 tahun (18 Hari Kerja) dan Cuti Sakit (3 Hari).

“Ada Guru yang akan mengambil Cuti lanjutan selalu berkoordinasi dengan saya melalui sambungan Telepon karena kondisi beliau yang tidak memungkinkan. Kami sangat memahami kondisi beliau dan berusaha membantu proses pengajuan Cuti tersebut. Persyaratan pengajuan Cuti dilengkapi sehingga dapat kami proses.” ujar Matius Pahan Apri.

Guru dan Dosen patut bersyukur dan berbahagia mendapatkan Hak Cuti yang lebih karena juga mendapatkan Liburan Sekolah.

Penyesuaian Ijazah Bagi Guru Agama Katolik

2023-10-20 13:57:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin

Sintang, 20 Oktober 2023. Kualifikasi Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu seperti Guru merupakan syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Oleh karena itu para guru diwajibkan untuk menempuh Pendidikan ke jenjang Sarjana minimal Strata 1 (S1). Semenjak tahun 2013 banyak Guru Agama Katolik yang menempuh Pendidikan Strata 1 walaupun dengan cara kuliah jarak jauh.

Guru yang melanjutkan pendidikannya, wajib mengurus Surat Ijin Belajar dari Kantor Kementerian Agama. Setelah menyelesaikan Pendidikan, proses tidak hanya berhenti dengan menerima ijazah S1, tetapi langkah selanjutanya adalah melakukan penyesuaian ijazah. Namun kenyataannya, selama ini banyak Guru yang tidak melakukan penyesuaian ijazah karena terkendala Akreditasi Program Studi yang menurut persyaratan harus Akreditasi B saat kelulusan. Sementara saat itu, STP St. Agustinus Pontianak tempat para Guru Agama Katolik melanjutkan pendidikan masih Akreditasi C.

Siti Aisyah, S.Ag., salah satu Pegawai bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yang bertugas mengurus bagian Penyesuaian ijazah mengatakan bahwa guru wajib mengajukan ijin belajar saat awal kuliah. Persyaratan berkas untuk mengurus penyesuaian ijazah adalah guru harus menyiapkan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, Surat Ijin Belajar, Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir Kampus, dan Sertifikat Akreditasi Jurusan yang dilegalisir (Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B saat kelulusan). “Selama ini, berkas Guru Agama Katolik dikembalikan dari Kanwil karena masalah Akreditasi. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kanwil Propinsi Kalimantan Barat, Pembimas Katolik akan mengupayakannya.”, ungkap Aisyah.

Hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023, dua orang guru Agama Katolik Betsi dan Alberta Fatmawati mengantarkan berkas penyesuaian ijazah ke ruang Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Berkas diperiksa oleh Setepanus Efendi, S.S. yang akan membawa berkas guru ke Pontianak. Betsi dan Alberta Fatmawati adalah dua orang guru yang akan memasuki masa Purna Tugas Tahun 2024. Mereka lulus dari STP St. Agustinus Pontianak sejak tahun 2015 dan belum penyesuaian ijazah. “ Mohon agar proses penyesuaian ijazah ini berhasil, karena saya akan pensiun periode September 2024”, ungkap Betsi. “ Biar ada hasilnya untuk perjuangan kami yang sudah tua ini, bukan untuk ketenaran menyandang gelar Sarjana Agama, tetapi itu adalah perjuangan kami mendapatkan gelar Sarjana.”, ujar Alberta.Suatu kebanggaan bagi para guru ketika menerima SK Pensiun dan terlihat nama yang tercantum di SK dengan gelar Sarjana Agama.

MGMP Pendidikan Agama Kristen SMA/SMK Kab. Sintang

2023-10-20 08:27:00 | Kontributor : Edy Pranoto | Fotografer : Edy Pranoto

Sintang, 20 Oktober 2023. Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 bertempat di SMKN 1 Kecamatan Sungai Tebelian dilaksanakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama (MGMP-PAK-SMA/SMK) Kristen yang dihadiri Penyelenggara Kristen Edy Pranoto dan Pengawas Pendidikan Agama Kristen (PAK) Sandel Kriantono, M.Pd.K. Hadir sejumlah 14 orang guru PAK SMA/SMK.

Ketua MGMP-PAK-SMA/SMK Amir Macmud, S.PAK, menyampaikan pesan kegiatan ini dilaksanakan rutin tiap bulan dengan harapan guru-guru PAK-SMA/SMK ambil bagian dalam pertemuan tersebut, untuk pengembangan profesi Guru PAK dalam menyiapkan proses belajar-mengajar dan memecahkan masalah bersama sama bagi nara didik.

Sementara itu Pengawas tingkat menengah Sandel Kriatono, dalam pesannya meminta Guru PAK-SMA/SMK harus lebih aktif dalam menyiapkan perangkat pembelajaran dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan, selalu mengupdate data baik yang belum lulus sertifikasi maupun yang sudah lulus sertifikasi. Hal ini dikarenakan SIMPATIKA ada masa atau waktunya untuk buka maupun tutup, ucapnya.

Demikian juga Penyelenggara Kristen Edy Pranoto memberi materi dengan judul “Pendidikan Agama Kristen berbasis Moderasi Beragama”. Maksudnya proses pembelajaran yang utuh, bukan hanya secara kognitif (ilmu), melainkan juga secara emosional artinya sampai pada taraf pengenalan secara mendalam tentang KaryaNya dan melakukan perintah-perintahnya dan larang-larangannya dalam kehidupannya.

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai keunikan yang tidak dimiliki oleh negara negara lain. Keunikan itu terlihat dari berbagai budaya, suku, ras dan agama. Indonesia yang luas dari sabang sampai merauke beridri atas dasar Pancasila masing-masing suku dan golongan berpegang teguh dengan pedoman bhinika Tunggal Ika, walaupun berbeda beda tetapi tetap satu. Moderasi beragama adalah tindakan yang nyata dalam mengatur hidup bernegara dan berbangsa untuk tetap hidup rukun dan toleransi kepada semua orang. Moderasi beragama menuntun umat beragama untuk hidup adil dan seimbang.

Harapannya adalah bahwa disekolah sekolah atau muri-murid harus mengejawantahkan tingkah laku dan etikanya dalam pergaulan sehari hari, menghormati kepada siapapun tidak memandang suku, ras, maupun agamanya.