Rapat Program Akreditasi Sekolah / Madrasah di Kabupaten Sintang
2023-10-25 08:27:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Sidik Purnomo
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY, pada tanggal 23 Oktober 2023 menghadiri Rapat Program Akreditasi Sekolah / Madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditas Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-SM) Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat Program Akreditasi ini dilaksanakan oleh BAN-SM Provinsi Kalimantan Barat bersama Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Sintang.
Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Kerja Pengawas, termasuk pengawas pendidikan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kelompok Kerja Kepala Madrasah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Pada kesempatan ini Ketua BAN SM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Herlina, SE.,M.Pd mengatakan bahwa pada tahun 2024, akan dilaksanakan penilaian akreditasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program Kesetaraan. Selanjutnya bagi sekolah yang baru wajib untuk mengajukan Akreditasi pertama kali kepada BAN SM paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian, hal ini dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan pada lembaga tersebut, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, S.Pd.,M.AP. pada kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa akreditasi untuk menentukan kelayakan suatu sekolah untuk berjalan dan berdiri. BAN SM dibantu oleh Pengawas Pendidikan untuk melihat kondisi penyelenggaraan pendidikan yang ada di lapangan. Permasalahan yang terjadi pada pendidikan di Kabupaten Sintang pertama adalah menyangkut sarana dan prasarana sekolah, dan kedua adalah menyangkut masalah kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan. Hasil akreditasi akan menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan jumlah pengangkatan tenaga pendidik dan kependidikan, dimana kekurangan guru di Kabupaten Sintang hampir mencapai 1000 orang. Pada sekempatan ini pula Yustinus mengatakan akan memperhatikan sekolah sekolah yang belum diakreditasi dan yang masih berstatus Akreditasi C didorong supaya meningkatkan status akreditasinya. Harapan ke depan perlunya kolaborasi bersinergi antara semua komponen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sintang menuju generasi emas tahun 2045.
Kegiatan ini selanjutnya dilakukan pemaparan tentang kebijakan program akreditasi BAN – SM Provinsi Kalimantan Barat oleh Dr. Herlina,SE.,M.Pd, Pemaparan Dukungan dan Tantangan Akreditasi Sekolah Kabupaten Sintang oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Ibrahim, S.Pd, dan Pemaparan Dukungan dan Tantangan Akreditasi Madrasah Kabupaten Sintang oleh Tadius J., S. Th.