Rekomendasi Kemenag, Persyaratan Utama Pengajuan Proposal Bantuan Gereja
2023-10-24 09:37:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 24 Oktober 2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang telah menerbitkan berbagai rekomendasi untuk gereja. Rekomendasi yang dikeluarkan berupa rekomendasi pembangunan ataupun renovasi gereja Katolik, rekomendasi kegiatan gereja, pembuatan NPWP Gereja dan Ijin Tinggal Rohaniwan Asing. Dari bulan Januari hingga bulan Oktober 2023, sudah 75 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk gereja Katolik, 8 rekomendasi untuk pembuatan NPWP gereja Katolik dan 2 rekomendasi untuk ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas) bagi Rohaniwan Asing Katolik. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama harus dilampirkan oleh Pengurus gereja dalam setiap proposal pengajuan permohonan bantuan dana ataupun pencairan dana bantuan
Setiap Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk bantuan dana pembangunan/renovasi memuat detail alamat Gereja dan Pusat Parokinya. Selain itu, yang paling penting adalah Nomor Registrasi Gereja. Pemberian Nomor Registrasi Gereja ini adalah sesuai dengan Nomor yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2016 tentang Pemberian Nomor Registrasi Rumah Ibadat Katolik di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kasus Gereja yang belum memiliki Nomor Registrasi tetap dapat dikeluarkan Rekomendasi Gereja dan akan didata untuk diusulkan kembali ke Dirjen untuk mendapatkan Nomor Registrasi.
Samin, S.Sos., Pengurus Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu, Paroki Santa Theresia Kecil Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian, pada hari Senin, 23 Oktober 2023 mengajukan permohonan Rekomendasi untuk pembuatan NPWP Gereja. “Pihak KPP Pratama Sintang meminta Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama sebagai persyaratan kami membuat NPWP Gereja.” ujar Samin.
Menurut Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Matius Pahan Apri, S.Pd. “ Pengurus Gereja yang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi harus melampirkan Proposal permohonan bantuan dana secara lengkap disertai dengan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi dari Pengurus Gereja yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Sedangkan bagi yang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi pembuatan NPWP, cukup menyampaikan Surat Permohonan dan SK Pengurus Gereja”
“Kebanyakan Pengurus Gereja yang meminta rekomendasi hanya membawa proposal tanpa melampirkan surat permohonan penerbitan rekomendasi dari Pengurus Gereja. Bagaimana kami bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada Surat Permohonan dari Pengurus? Untuk itu, kami selalu meminta Pengurus Gereja untuk segera melengkapi Surat tersebut agar dapat kami proses selanjutnya.”, ungkap Triana, S.Pd. selaku pegawai yang membuat rekomendasi.
Menurut Triana, Pengurus Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu hanya menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi NPWP. Sedangkan untuk Rekomendasi pencairan dana bantuan belum bisa diproses karena belum ada proposalnya. Gereja Katolik Kristus Raja Damai Stasi Penjemang Hulu terdaftar dalam SK Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI dengan Nomor Registrasi 171701201607483.
Surat Rekomendasi Gereja yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sintang menjadi syarat utama yang diminta oleh Pihak Kesra, maupun KPP Pratama untuk pencairan dana bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang.