Akta Ikrar Wakaf atas Empat Persil tanah di Desa Melingkat Kec. Kayan Hilir
2023-10-23 08:49:00 | Kontributor : Yuyu Wahyudin | Fotografer : Yuyu Wahyudin
Sintang, 23 Oktober 2023. Pada hari Jum'at tanggal 21 Oktober 2023 bertempat di Masjid Jami' Darus Shalihin desa Melingkat Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang di lakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas empat Persil tanah wakaf. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak yaitu Wakif, Nadzir dan saksi serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Kayan Hilir Yuyu Wahyudin, S.Pd.I. Selain itu juga dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Melingkat dan juga tokoh Agama, turut hadir juga pengurus Masjid Jami' Darus Shalihin.
Dalam sambutannya Yuyu Wahyudin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga Kepala KUA Kecamatan Kayan Hilir mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di lakukan di Desa Melingkat ini untuk membantu masyarakat di bidang pelayanan wakaf. "Pihak KUA Kecamatan Kayan Hilir melakukan jemput bola mengingat untuk menuju KUA medan yang dilalui cukup berat" ujar Yuyu. Sementara itu pihak pemerintah Desa Melingkat mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini karena sangat membantu masyarakat. Selanjutnya Akta Ikrar Wakaf ini akan dilanjut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang di terbitkan Sertifikat Wakafnya