Cuti Tahunan Bagi Para Guru
2023-10-20 14:03:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 20 Oktober 2023. Kabar gembira bagi para Guru, bahwa sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1 mengatatakan “bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak Tahun 2021”.
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut membawa angin segar bagi para guru yang selama ini tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan. “Selama ini, guru hanya boleh mengambil Cuti Sakit dan Cuti Alasan Penting. Sedangkan Cuti Tahunan tidak diperbolehkan. Tapi semenjak dikeluarkannya Peraturan BKN tersebut, maka seorang guru mempunyai hak untuk mengambil Cuti Tahunan.” ungkap Sri Dewi Julianti, S.H, salah satu Pegawai bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Matius Pahan Apri, S.Pd., Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dalam koordinasinya dengan Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kebanyakan guru saat ini masih belum memahami aturan tentang pengajuan Cuti. Kenyataannya, guru hanya berkoordinasi dengan atasan langsung mereka di sekolah, yaitu Kepala Sekolah tanpa berkoordinasi dengan pihak Penyelenggara Katolik. Namun, semenjak diinfokan di grup Guru Agama Katolik Kemenag, maka guru mulai berkoordinasi dengan Penyelenggara Katolik.
Dalam koordinasi Penyelenggara Katolik dengan bagian Kepegawaian dijelaskan oleh Sri Dewijulianti, S.H, bahwa Guru bisa mengambil cuti tahunan. Contoh Cuti yang bisa diambil yaitu, : Cuti Alasan Penting dalam satu (1) Tahun adalah 30 hari Kalender, Cuti Tahunan (12 Hari Kerja) , Cuti Tahunan yang diambil untuk 2 tahun (18 Hari Kerja) dan Cuti Sakit (3 Hari).
“Ada Guru yang akan mengambil Cuti lanjutan selalu berkoordinasi dengan saya melalui sambungan Telepon karena kondisi beliau yang tidak memungkinkan. Kami sangat memahami kondisi beliau dan berusaha membantu proses pengajuan Cuti tersebut. Persyaratan pengajuan Cuti dilengkapi sehingga dapat kami proses.” ujar Matius Pahan Apri.
Guru dan Dosen patut bersyukur dan berbahagia mendapatkan Hak Cuti yang lebih karena juga mendapatkan Liburan Sekolah.