Penyesuaian Ijazah Bagi Guru Agama Katolik
2023-10-20 13:57:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Elin
Sintang, 20 Oktober 2023. Kualifikasi Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu seperti Guru merupakan syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Oleh karena itu para guru diwajibkan untuk menempuh Pendidikan ke jenjang Sarjana minimal Strata 1 (S1). Semenjak tahun 2013 banyak Guru Agama Katolik yang menempuh Pendidikan Strata 1 walaupun dengan cara kuliah jarak jauh.
Guru yang melanjutkan pendidikannya, wajib mengurus Surat Ijin Belajar dari Kantor Kementerian Agama. Setelah menyelesaikan Pendidikan, proses tidak hanya berhenti dengan menerima ijazah S1, tetapi langkah selanjutanya adalah melakukan penyesuaian ijazah. Namun kenyataannya, selama ini banyak Guru yang tidak melakukan penyesuaian ijazah karena terkendala Akreditasi Program Studi yang menurut persyaratan harus Akreditasi B saat kelulusan. Sementara saat itu, STP St. Agustinus Pontianak tempat para Guru Agama Katolik melanjutkan pendidikan masih Akreditasi C.
Siti Aisyah, S.Ag., salah satu Pegawai bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yang bertugas mengurus bagian Penyesuaian ijazah mengatakan bahwa guru wajib mengajukan ijin belajar saat awal kuliah. Persyaratan berkas untuk mengurus penyesuaian ijazah adalah guru harus menyiapkan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, Surat Ijin Belajar, Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir Kampus, dan Sertifikat Akreditasi Jurusan yang dilegalisir (Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B saat kelulusan). “Selama ini, berkas Guru Agama Katolik dikembalikan dari Kanwil karena masalah Akreditasi. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kanwil Propinsi Kalimantan Barat, Pembimas Katolik akan mengupayakannya.”, ungkap Aisyah.
Hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023, dua orang guru Agama Katolik Betsi dan Alberta Fatmawati mengantarkan berkas penyesuaian ijazah ke ruang Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Berkas diperiksa oleh Setepanus Efendi, S.S. yang akan membawa berkas guru ke Pontianak. Betsi dan Alberta Fatmawati adalah dua orang guru yang akan memasuki masa Purna Tugas Tahun 2024. Mereka lulus dari STP St. Agustinus Pontianak sejak tahun 2015 dan belum penyesuaian ijazah. “ Mohon agar proses penyesuaian ijazah ini berhasil, karena saya akan pensiun periode September 2024”, ungkap Betsi. “ Biar ada hasilnya untuk perjuangan kami yang sudah tua ini, bukan untuk ketenaran menyandang gelar Sarjana Agama, tetapi itu adalah perjuangan kami mendapatkan gelar Sarjana.”, ujar Alberta.Suatu kebanggaan bagi para guru ketika menerima SK Pensiun dan terlihat nama yang tercantum di SK dengan gelar Sarjana Agama.