Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan Kab. Sintang

2023-10-19 10:01:00 | Kontributor : Edy Pranoto | Fotografer : Edy Pranoto

Sintang, 19 Oktober 2023. Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang mengadakan acara yang diberi judul “Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan”. Acara tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi Instansi. Dari Pemkab Sintang diwakili oleh Kepala Desa / Lurah yang berada di sekitar kota Sintang,sedangkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang yaitu Kasi Bimas Islam, KUA Kecamatan Sintang, Penyelenggara Kristen dan Penyelenggara Katolik. Kepala Bidang Pencatatan Pernikahan Hasbi, S.H, M.A.P sebagai nara sumber menyampaikan materi yang terkait dengan pencatatan pernikahan, menyampaikan pesannya, bahwa pernikahan yang sah secara hukum adalah Pernikahan yang dicatatkan di Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan sehubungan dengan akibat/efek jika dalam pernikahan tidak dicatatkan dukcapil maka yang terjadi adalah status “pernikahan” dan status “anak-anak” ke depannya secara administrasi dan lain sebagainya.

Pada kesempatan itu banyak pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan sehubungan dengan dinamika pencatatan-pencatatan pernikahan yang terjadi di masyarakat. Ada sebuah dilema dalam Pernikahan Kristen menurut Penyelenggara Kristen Kaupaten Sintang Edy Pranoto, bahwa Pernikahan Kristen yang dilakukan oleh lembaga Gereja tidak dibarengi dengan pencatatan nikah oleh petugas dari Dukcapil, sehingga status pernikahannya belum sah secara hukum, walaupun sudah sah menurut agama. Ada kesenjangan dalam dalam mengajukan pencatatan di dukcapil, “inilah dilema”yang terjadi, mungkin bisa satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Pada permasalahan inilah Penyelenggara Kristen berharap / meminta Dukcapil bisa bekerja sama dan bermitra dengan lembaga Gereja untuk memecahkan masalah ini.

Demikian juga Sutisna perwakilan dari KUA Kecamatan Sintang menyampaikan permasalahannya sehubungan dengan pelayanan nikah bagi catin yang berstatus cerai hidup belum tercatat. Sebagai bukti kehadiran dalam acara Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan kabupaten Sintang maka Penyelenggara Kristen Edy Pranoto dan Perwakilan dari KUA Sintang Bapak Sutisna wewakili lembaga Kementerian Agama Kabupaten Sintang menandatangani tanda kehadiran konsultasi publik tersebut.

#KANKEMENAG KAB. SINTANG #KRISTEN