
PHU Kemenag Sintang Laksanakan Koordinasi Penerbitan Paspor Jemaah Haji
2025-09-03 14:03:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Istimewa
Sintang (Kemenag Sintang) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Sintang berkesempatan melakukan koordinasi dan konsultasi penerbitan paspor jemaah haji tahun pemberangkatan 2026M/1447H di Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Selasa (2/9/2025).
Kepala Seksi PHU Kemenag Sintang, Koliq, bertemu dengan Petugas Pelayanan Penerbitan Paspor Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, I Gusti, yang menyambut baik dan akan memberikan pelayanan pengambilan sidik jari serta foto pembuatan paspor di Kantor PHU Kemenag Sintang yang direncanakan pada sabtu 13 September 2025 mendatang.
"Program ini adalah kerja sama Kantor Imigrasi seluruh Indonesia dengan Kantor Kementerian Agama, yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan jemaah haji, karena jemaah rata-rata lanjut usia dan memotong jarak tempuh seandainya jemaah haji melakukan proses pembuatan paspor di Imigrasi Sanggau," ujar Koliq.
Koliq menambahkan, kerja sama ini memudahkan untuk mengontrol jemaah yang sudah punya paspor dan belum, karena proses dokumen paspor salah satu dokumen yang diperlukan untuk jemaah haji dan wajib memiliki.
"Ini adalah bagian tahapan Seksi PHU dalam penyiapan penyelenggaraan haji, diharapkan dari sekarang jemaah untuk melalukan proses bio visa bagi yang sudah ada paspor," jelasnya. (Sukardi)