
23 Pegawai Terima SK Nomenklatur Jabatan Pelaksana Baru di Kemenag Sintang
2025-09-01 10:57:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi
Sintang (Kemenag Sintang) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perubahan jabatan pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.
Sebanyak 23 orang pejabat pelaksana PNS di lingkungan Kemenag Sintang menerima SK tersebut. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Hasib Arista Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang bersama Anang Nurkhalis Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sintang, berlangsung di Halaman Kemenag Sintang, pada Senin (1/9/2025).
Hasib Arista menyampaikan, Kemenag Sintang mendorong seluruh pegawai, khususnya yang berada di jabatan pelaksana, untuk terus meningkatkan kompetensi dan pendidikan. Karena penyesuaian nomenklatur ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024, yang mengharuskan penyesuaian jabatan pelaksana berdasarkan merit system dan kebutuhan instansi,” ujarnya.
Hasib Arista mengingatkan pentingnya sikap fleksibilitas dalam bekerja serta senantiasa berkomunikasi intens dalam pelaksanaan tugas-tugas di setiap satuan kerja. “Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenag Sintang dalam memperkuat profesionalisme dan efektivitas aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya,” pungkasnya.
Penyerahan SK berlangsung lancar, ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat pelaksana PNS yang telah resmi menerima SK sesuai nomenklatur baru. (Sukardi)