Kakan Kemenag Sintang Hadiri Pembukaan Sidang Isbat Nikah di Solam Raya

2025-08-12 08:52:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi

Solam Raya (Kemenag Sintang) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Hasib Arista menghadiri pembukaan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang berlangsung di Balai Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, pada Senin (11/8/2025). Pembukaan Sidang Isbat nikah ini juga dihadiri oleh Sarwoto Kepala Desa Solam Raya, Massadi Ketua Pengadilan Agama Sintang, Nijo Kasi Bimas Islam Kemenag Sintang dan Asyifur Rozaq Penyuluh KUA Sungai Tebelian.

Dalam sambutannya, Hasib Arista menyampaikan, Isbat Nikah merupakan ikhtiar dari pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Agama, yang bekerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang telah dilakukan, namun belum mencatatkan nikahnya secara resmi di pemerintah. Melalui Sidang Isbat Nikah, maka akan mendapatkan surat yang sah, sehingga ke depannya dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengurus adminitrasi terkait kependudukan dan hal lainnya.

“Isbat Nikah ini penting, karena untuk memberikan kepastian hak suami, hak istri dan hak anak, terutama dalam hal pengurusan administrasi. Sebagai contoh saat anak melanjutkan pendidikan, harus didasari oleh surat nikah orangtua, maka jika tidak memiliki surat nikah yang sah, maka akan menghambat proses administrasi, bersyukur pada hari ini melalui fasilitas yang disiapkan oleh Kepala Desa, kita masyarakat Solam Raya bisa memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengakuan secara resmi dari sisi administrasi pernikahan tersebut,” ujar Hasib Arista.

Hasib Arista juga menjelaskan, Isbat Nikah dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan melalui proses yang tidak resmi itu akan mengalami banyak kendala, apalagi maraknya pernikahan dini. Dengan adanya pertemuan ini, kita ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, kepada anak-anak kita supaya tidak gampang melaksanakan pernikahan dini, di bawah umur dan tanpa proses pernikahan yang jelas.

“Tentu kami dari Kementerian Agama juga memiliki tugas untuk melakukan pencatatan nikah, di kala ini tidak terjadi di Kementerian Agama, maka Pengadilan Agama yang melaksanakan Sidang Isbat, karena pernikahannya tidak tercatat. Kementerian Agama juga memiliki tugas yang lain, yakni melakukan bimbingan perkawinan dan konseling keluarga sakinah. Arahan dan sosialisasi terhadap perwakinan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan juga ingin menjamin keluarga yang dibangun itu keluarga yang memang betul-betul sudah memperoleh bimbingan, yang akan menghasilkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah,” pungkasnya. (Sukardi)