Kemenag Sintang Laksanakan Koordinasi Program Madrasah Adiwiyata

2025-08-07 15:35:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi

Sintang (Kemenag Sintang) - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, melaksanakan koordinasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup menyangkut Madrasah Adiwiyata, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam pelaksanaan koordinasi ini Kasi Penmad Kemenag Sintang diterima oleh Liza Safitri, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang , sekaligus Tim Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2025.

"Koordinasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil pembinaan yang dilakukan oleh Tim GPBLHS yang berkunjung ke 5 sekolah dan madrasah, yang mengajukan diri menjadi sekolah dan madrasah Adiwiyata Tingkat Nasional Tahun 2025, pada tanggal 22 dan 23 Juli 2025 lalu, diantaranya ke MTs. Negeri 1 Sintang,"
papar Jony MY.

Jony MY menjelaskan, sekolah atau madrasah mengajukan diri melalui Aplikasi SIDIA atau Sistem Informasi Digital Adiwiyata. SIDIA merupakan aplikasi yang digunakan oleh sekolah atau madrasah untuk mengelola atau menyimpan dokumen dan bukti dukung pelaksanaan program Adiwiyata, yang di dalamnya berisi 29 unsur penilaian.

"Selain itu, koordinasi ini juga dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, nomor B-247/Dt.I.I/PP/07/2025, tanggal 8 Juli 2025, perihal Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Madrasah dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat nomor B-218/Kw.14.2/PP/07/2025, tanggal 19 Juli 2025 yang berisi tentang Target Program Adiwiyata di Madrasah seluruh Indonesia, yang salah satunya menargetkan MI Negeri 1 Sintang," papar Jony MY.

Hasil dari koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Sintang berupa pengajuan proses pelaksanaan kegiatan, dimulai dari rencana koordinasi, rencana sosialisasi, dan tahap peninjauan lokasi, serta proses pengajuan usulan MIN 1 Sintang pada program GPBHLS Kabupaten Sintang, yang akan melibatkan beberapa unsur terkait, dan penetapan waktu dan tempat pelaksanaan seluruh proses kegiatan. (Sukardi)