Penguatan Kapasitas SDM Kantor Urusan Agama Kabupaten Sintang

2025-07-30 15:30:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi

Sintang (Kemenag Sintang) - Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Urusan Agama (KUA) Pada Kabupaten Sintang, berlangsung di Aula Kemenag Sintang, pada Rabu (30/7/2025).

Kasubag TU Kantor Kemenag Sintang, Anang Nurkhalis, mengatakan peran SDM di KUA Kecamatan se-Kabupaten Sintang sangat penting untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah KUA Kecamatan sudah banyak SDM yang ada di dalamnya. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka SDM tersebut akan terasa tidak berkembang. Maka penguatan SDM ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi di KUA Kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Anang Nurkhalis mengajak untuk meningkatkan peran KUA demi tercapainya nilai, manfaat dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalbar dalam memberikan penguatan kapasitas sumber daya manusia di kantor urusan agama di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mencari ilmu, menimba pengalaman, dan berharap para peserta dapat melaksanakan ilmu yang didapat hari ini, untuk melaksanakan tugas di lapangan,” harapnya.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Kalbar, Mi'rad, mengimbau agar senantiasa melakukan perbaikan terhadap manajemen Kantor Urusan Agama, khususnya di wilayah Kabupaten Sintang.

“Misalnya kepala KUA dapat membagi tugas terhadap penghulu lain maupun staf, jangan sampai tidak ada orang di KUA. Memberikan informasi kepada masyarakat apabila tidak ada yang bertugas di KUA karena adanya kegiatan di luar atau lainnya,”ujarnya.

Mi'rad berpesan kepada para kepala KUA agar berperan aktif di lintas instansi, melakukan penataan dokumen kearsipan berupa data pegawai, data pernikahan, data wakaf, data masjid, data kerumahtanggaan, data sosial keagamaan, dan penataan pelegalisiran buku nikah. (Sukardi)