
10 Jemaah Haji Jalani Proses Pelimpahan Porsi di PLHUT Kemenag Sintang
2025-07-25 10:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Virga Rachmawati
Sintang (Kemenag Sintang) - Sebanyak 10 orang calon jemaah haji melakukan foto pelimpahan porsi di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kamis (24/7/2025). Proses ini merupakan salah satu tahap penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi para jemaah yang menerima pelimpahan porsi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Sintang, H. Koliq, menjelaskan bahwa pelimpahan porsi ini merupakan pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan atau ahli waris.
“Pelimpahan porsi ini adalah mengganti jemaah haji yang sudah meninggal atau sakit permanen, yang bisa dilimpahkan kepada orangtua kandung, suami atau istri, anak kandung dan saudara kandung. Pada hari ini, kita sedang melaksanakan proses pengambilan foto pelimpahan porsi sebanyak 10 jemaah, ada yang akan berangkat pada tahun 2026, 2027 dan tahun-tahun yang akan datang,” papar H. Koliq.
H. Koliq menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk proses pelimpahan porsi ini, di antaranya yakni harus menyampaikan surat akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), surat keterangan ahli waris, surat pelimpahan porsi, menyerahkan bukti setor awal Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang bersangkutan.
“Kita proses dan disampaikan ke Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu, Siskohat pusat, untuk dibuka blokirnya. Kemudian setelah terbuka blokirnya, baru bisa diambil foto SPPH pelimpahan porsi. Ini seharusnya dilaksanakan di kanwil, namun karena banyak, jadi petugas dari kanwil didatangkan untuk melaksanakan wawancara dan foto Siskohat SPPH pelimpahan porsi di kabupaten, sehingga dapat memotong waktu, jarak dan biaya dari para calon jemaah haji,” pungkasnya. (Sukardi)