Kemenag Sintang Komitmen Berikan Pelayanan di MPP Bumi Senentang

2025-07-23 11:00:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi

Sintang (Kemenag Sintang) – Kementerian Agama Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang. Keberadaan MPP bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, nyaman dan aman bagi masyarakat.

“MPP merupakan sebuah komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan yang mudah dan murah, serta terjangkau oleh masyarakat. Kementerian Agama Kabupaten Sintang selalu andil dan ikut, sehingga menjadi bagian di MPP tersebut,” tutur H. Anang Nurkhalis, Kasubag TU Kemenag Sintang, Selasa (22/7/2025) di ruang kerjanya.

H. Anang Nurkhalis mengatakan, Kemenag Sintang mendukung penuh pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di MPP Bumi Senentang. Kementerian Agama sangat memberikan dukungan dalam rangka proses pelayanan kepada masyarakat, sehingga ikut berperan aktif dalam pelaksanaan MPP yang ada di Kabupaten Sintang.

“Harapannya adalah ketika masyarakat ingin melaksanakan suatu urusan yang berhubungan dengan Kementerian Agama, maka masyarakat dengan mudah dapat melaksanakan hal tersebut di MPP Bumi Senentang,” harapnya.

MPP Bumi Senentang beralamat di Jalan Pattimura Nomor 1, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat. Pelayanan Senin sampai Jumat, Jam 08.00 – 15.00 WIB. Untuk Kementerian Agama Kabupaten Sintang berada di Loket Nomor 13. Masyarakat dapat bertanya seputar pendaftaran nikah dan pendaftaran haji.

Adapun persyaratan pendaftaran nikah yakni surat pengantar nikah model N.1, N.2, N.3, N.4 dari Kelurahan/Kantor Desa, model N.5 jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun, fotokopi buku nikah orangtua, imunisasi calon pengantin wanita, fotokopi akta kematian jika cerai mati, akta cerai asli jika cerai hidup, izin komandan/pimpinan jika TNI/Polri. Rekomendasi KUA luar untuk nikah di luar, dispensasi camat jika kurang dari 10 hari kerja.

Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi KK catin dan orangtua catin, fotokopi KTP kedua mempelai/catin, fotokopi KTP 2 orang saksi nikah, fotokopi KTP orangtua, pas foto latar belakang biru (foto studio, bukan selfie) laki-laki berkerah dan perempuan berkerudung, dengan ukuran pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke map.

Syarat pendaftaran haji Kemenag Sintang yakni, siapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran/buku nikah, keterangan golongan darah dari Puskesmas. Selanjutnya datang ke Bank Danamon Sungai Durian yang berada di depan Holiday Mart atau dekat Tugu Bambu, Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jalan Lintas Melawi dan Bank Kalbar Syariah di Pasar Inpres, membuka rekening haji dengan menabung Rp. 25,5 Juta, bank akan memberikan bukti setoran awal biaya haji.

Kemudian, datang ke Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Sintang di Jalan PKP Mujahidin No. 12 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Membawa notifikasi bank atau bukti pembayaran setoran awal biaya haji dari bank. Melakukan foto Siskohat dan mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pemberangakatan haji. (Sukardi)