Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Masjid Digelar di Kantor KUA Sepauk

2025-06-25 15:30:00 | Kontributor : Muhajir | Fotografer : Muhajir

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sintang bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi percepatan program sertifikasi masjid dan musala, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sepauk dan diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam.

Program sertifikasi masjid merupakan upaya pemerintah untuk memberikan legalitas hukum atas tanah yang digunakan oleh masjid, musala, makam, serta aset-aset wakaf lainnya. Sertifikasi ini bertujuan memastikan kejelasan status kepemilikan tanah guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan program ini secara gratis.

Dalam sosialisasi tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Sepauk menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjamin keamanan aset-aset keagamaan yang selama ini seringkali tidak memiliki dokumen resmi.

“Program ini dilaksanakan untuk memastikan agar masjid, musala, tanah makam, dan seluruh aset wakafnya memiliki legalitas dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ketua BWI Kabupaten Sintang, Muhammad Muhajir, menegaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Edukasi kepada para penyuluh menjadi langkah awal agar mereka dapat menyampaikan pemahaman tentang wakaf kepada masyarakat secara lebih luas.

“Kita mulai dari penyuluh sebagai ujung tombak, agar ke depan masyarakat semakin memahami pentingnya wakaf dan legalitasnya. Ini adalah bentuk ikhtiar menjaga amanah umat,” ungkapnya.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, BWI Kabupaten Sintang bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf juga akan menggelar program Ngaji Literasi Wakaf, sebuah forum edukatif yang dilaksanakan setiap minggu secara daring maupun luring. Program ini bertujuan meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan dan administrasi perwakafan.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas berbagai problematika wakaf yang sering dihadapi di lapangan, seperti tidak adanya akta ikrar wakaf, status tanah yang masih sengketa, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tata cara wakaf yang sah secara hukum dan agama.

Sosialisasi ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat proses sertifikasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Sintang secara menyeluruh dan berkelanjutan. (BgMoeh)