103 PPPK Kemenag Sintang Tanda Tangani Kontrak Kerja

2025-06-23 14:10:00 | Kontributor : Sukardi | Fotografer : Sukardi

sintang.kemenag.go.id - Sebanyak 103 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menandatangani kontrak kerja yang disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Sintang H. Hasib Arista, Plt. Kasubbag TU Nijo dan didampingi Kepegawaian Sri Dewi Julianti.

Kegiatan penandatanganan kontrak kerja PPPK ini berlangsung di Aula Kemenag Sintang, pada Senin pagi (23/6/2025). Adapun 103 PPPK Kemenag Sintang yang menandatangani kontrak terdiri dari penyuluh agama, pengelola umum operasional, pengadministrasi perkantoran, pranata komputer, arsiparis, penata layanan operasional dan guru.

Dalam kesempatan itu, H. Hasib Arista memberikan ucapan selamat kepada PPPK Kemenag Sintang yang baru saja menandatangani perjanjian kerja. Dirinya juga mengingatkan untuk melaksanakan komitmen sesuai yang tertuang dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani.

"PPPK Kementrian Agama adalah bagian dari aparatur negara maka tidak lepas dari kewajiban di antaranya melaksanakan komitmen yang sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani. Bapak Ibu PPPK sudah terikat oleh aturan yang harus fokus sesuai jenis jabatannya," pesan H. Hasib Arista.

H. Hasib Arista mengajak para PPPK Kementerian Agama untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diperoleh, dengan meningkatkan semangat kerja dan kedisiplinan. Kemudian H. Hasib Arista menyampaikan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja di Kementerian Agama.

"Pentingnya PMA 11 Tahun 2019 ini memberikan pedoman jelas mengenai pemberian tunjangan kinerja. Kemudian mendorong penerapan evaluasi kinerja sebagai dasar pembayaran tukin, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai," jelasnya. (Sukardi)