Penandatanganan MoU Kemenag dan BPN Sintang untuk Percepatan Sertifikasi

2025-02-10 13:55:00 | Kontributor : Muhajir Muhammad | Fotografer : Mamas

SINTANG – Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Senin (10/1).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Sintang dan dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Sintang, Hasib Arista, serta Kepala BPN Kabupaten Sintang, Catur Widianti. Turut hadir Pejabat Eselon IV dari kedua instansi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sintang, serta para penyuluh agama Islam, Kristen, dan Katolik. Secara keseluruhan, acara ini diikuti oleh sekitar 200 peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sintang.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang, Hasib Arista, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan Menteri Agama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh Indonesia. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta mendukung pendataan tempat ibadah yang akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di desa-desa di setiap kecamatan.

“Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial,” ujar Hasib Arista.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat. “Kami ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sintang, Catur Widianti, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program ini dengan memberikan pendampingan dan percepatan proses administrasi sertifikasi tanah wakaf. “Kami akan memastikan bahwa prosedur sertifikasi dapat berjalan dengan efisien dan transparan, sehingga tidak ada hambatan dalam proses legalisasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para nadzir (pengelola wakaf), untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang mereka kelola agar memiliki kekuatan hukum yang sah. “Kami sangat berharap kolaborasi antara BPN, Kemenag, serta masyarakat ini dapat menghasilkan percepatan sertifikasi yang signifikan di Kabupaten Sintang,” tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait proses pengurusan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak tanah wakaf dan tempat ibadah yang dapat disertifikasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di Kabupaten Sintang.

Dengan adanya sinergi antara Kemenag dan BPN Kabupaten Sintang, program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah diharapkan dapat berjalan lebih lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memastikan legalitas aset keagamaan di daerah ini. (Mms)