Pemusnahan Arsip Keuangan dan Kepegawai di Kantor Kemenag Kabupaten Sintang

2024-08-09 10:54:00 | Kontributor : Febrina Pandu | Fotografer : Muhajir

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Keuangan dan Kepegawaian pada Sub Bagian Tata Usaha di Halaman Belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang (H. Ikhwan Pohan, S. Ag., M. Pd.), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (H. Anang Nurkhalis, S. E., S. HI., M. Si.), Staf Keuangan dan Kepegawaian, serta dua orang saksi yaitu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (H. Koliq, S. Ag.) dan Penyelenggara Katolik (Matius Pahan Apri, S. Pd.) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai responsif terhadap dampak banjir yang melanda pada tahun 2021 serta proses penyusutan arsip. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kondisi arsip yang terkena dampak banjir dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang tidak lagi relevan atau telah mengalami kerusakan dapat dimusnahkan dengan cara yang sesuai.

Sebelum pemusnahan dilakukan, tim Arsiparis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang telah membentuk tim penilai dan pemusnahan arsip yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip Keuangan dan Arsip Kepegawaian pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Tim ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Anang Nurkhalis dan bertugas untuk memastikan bahwa proses pemusnahan arsip berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ikwan Pohan juga menyarankan agar pengelolaan arsip pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dapat dilakukan secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada arsip fisik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan dan pengelolaan arsip yang baik serta menjaga keteraturan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Dengan adanya pemusnahan arsip inaktif, diharapkan kantor dapat mengelola dokumen secara lebih efisien dan teratur.