Pemusnahan Arsip di Kankemenag Kab. Sintang

2024-07-29 08:41:00 | Kontributor : SRI HARTINI | Fotografer : RUDI

Bertempat di halaman kantor kementerian agama Kab.Sintang Kalimantan barat tanggal 26/7/2024 telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Dalam rangka menyikapi kondisi arsip atau dokumen yang terkena dampak banjir tahun 2021 pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Sintang perlu dilakukan pemusnahan beberapa arsip karena sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat lagi digunakan. Berdasarkan surat keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor 134 Tahun 2024 tanggal 23 juli 2024 tentang pebentukan panitia pemusnahan dokumen atau arsip pada KASI Bimas Islam, Seluruh panitia yang disaksikan langsung oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang H. Ikhwan Pohan, S.Ag. M.Pd telah melakukan pemusnahan arsip atau dokumen berjumlah sebanyak 83 bundel dengan keterangan rusak berat. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar.

Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.

Kerusakan arsip mendadak terus mengintai pusat penyimpanan arsip. Berbagai kasus arsip rusak akibat bencana alam telah banyak terjadi, contohnya seperti yang sempat terjadi pada bencana banjir di Jakarta pada awal tahun 2020 yang lalu. Hal serupa telah terjadi juga di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat pada tahun 2021 lalu yang mengakibatkan sebagian arsip di Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang terkena dampaknya. Sesuai dengan peraturan ANRI salah satu cara penanganan arsip yang rusak diakibatkan bencana terutama banjir yaitu memilih atau mengidentifikasi arsip dengan memisahkan sesuai kondisi berat atau ringan nya kerusakan arsip tersebut.

Berbicara terkait arsip yang telah rusak ini Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang bapak Nijo, S.Ag menuturkan bahwa beberapa arsip tersebut memang sudah layak untuk di musnahkan karena beberapa alasan." beberapa arsip ini setelah dilakukan identifikasi memang sudah seharusnya dimusnahkan karena ada yang sudah terlalu lama dan ad juga yang terkena banjir kemaren sehingga arsip atau dokumen rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi", ujar nya.