Peran Penyuluh Agama Kristen Non PNS Dalam Percepatan Penurunan Stunting

2024-07-25 10:50:00 | Kontributor : Misra iis | Fotografer : Edy Pranoto, S.Th

Hari ini Selasa, 23 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, mengundang Penyelenggara Kristen dalam kegiatan “Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin dan Remaja”. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Kristen non PNS ( operator ).

Kegiatan yang diadakan di Aula DKBP3A Kab. Sintang ini juga di hadiri oleh 14 KUA Kecamatan, 14 Koordinator PKB Kecamatan se-Kab. Sintang dan 7 Kepala Bidang dan Staf Pengampu kegiatan PPS.

Kegiatan ini bukan tanpa alasan bertujuan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di daerah ini karena adanya temuan stunting di beberapa desa di Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi dari Bunda GenRe (Generasi Berencana) Kabupaten Sintang Rita Cendanawangi Melkianus, sesuai hasil survey ada 15 Desa terdapat temuan stunting, yaitu: Desa Mensiap Baru, Desa Peninsung, Desa Tirta Karya, Desa Padung Kumang, Desa Argomulyo, Desa Bekuan Luyang, Desa Empunak Tapang Keladan, Desa Muakan Petinggi, Desa Rasau, Desa Dedai Kanan, Desa Natai Lesung, Desa Tanjung Lalau, Desa Nanga Tekungai, Desa Nanga Ambalau dan Desa Ransi Dakan.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas DKBP3A Kab. Sintang yang diwakili oleh Ibu Selly Gathie, SKM, MAP, Kepala Bidang KB dan Keluarga Sejahtera dalam pesannya, mengatakan: Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, menekankan kepada Para Penyuluh Agama dan KUA turut berperan serta aktif dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sintang.

Sebagai bagian dari agen Moderasi beragama Penyuluh Agama diharapkan lebih intens menyampaikan pesan Pemerintah , baik secara umum apa yang telah menjadi tugas Penyuluh, maupun program khusus berkaitan dengan program penurunan stunting di Kabupaten Sintang yaitu dengan menjadikan Stunting sebagai materi wajib yang harus disampaikan kepada calon pengantin (catin).